nusabali

Penyedia Jasa Kripto Wajib Laporkan Transaksi

  • www.nusabali.com-penyedia-jasa-kripto-wajib-laporkan-transaksi

JAKARTA, NusaBali - Pemerintah mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna serta melaporkan transaksi aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sekaligus tindak lanjut komitmen Indonesia dalam penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Dalam pertimbangan PMK 108/2025 disebutkan, PJAK Pelapor CARF adalah entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa transaksi pertukaran aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi maupun sebagai perantara.

PJAK diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto secara otomatis kepada DJP. Laporan tersebut memuat data untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun sebelum pelaporan. Pelaporan perdana akan dimulai pada 2027 untuk data tahun 2026.

Selain saldo akhir kepemilikan aset kripto, PJAK juga wajib melaporkan transaksi tertentu, termasuk transaksi pembayaran ritel bernilai besar. Lampiran VI PMK 108/2025 menyebutkan bahwa transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS masuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.

Pasal 22 ayat (6) PMK 108/2025 merinci, data yang harus dilaporkan sekurang-kurangnya mencakup identitas pengguna aset kripto, seperti nama, alamat, dan identitas wajib pajak atau Tax Identification Number (TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, serta rincian transaksi selama satu tahun kalender, termasuk pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat.

Apabila tidak terdapat informasi aset kripto relevan yang dapat dilaporkan, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (8).

Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi pengguna (due diligence). Prosedur ini untuk pengguna baru, baik orang pribadi maupun entitas, mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Sementara bagi pengguna yang telah terdaftar sebelum tanggal tersebut, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

PMK 108/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini sekaligus mencabut PMK Nomor 70/PMK.03/2017 beserta seluruh perubahannya, termasuk PMK Nomor 47 Tahun 2024. 7ant

Komentar