Komisi II Pertanyakan Skema Cek Saldo Wisman
Potensial Bersinggungan dengan Kewenangan Pusat
DENPASAR, NusaBali - Wacana Pemprov Bali memasukkan mekanisme pengecekan saldo tabungan wisatawan mancanegara (wisman) selama tiga bulan terakhir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas yang akan diusulkan Gubernur Bali Wayan Koster, mendapat catatan kritis dari DPRD Bali.
Gagasan tersebut dinilai belum disertai kejelasan skema pelaksanaan dan berpotensi bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Bali yang membidangi pariwisata, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih mempertanyakan bagaimana kebijakan tersebut dapat dijalankan di lapangan, terutama jika dikaitkan dengan kewenangan Imigrasi yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Bagaimana caranya mengimplementasikan perda itu kalau misalnya dari imigrasi menerbitkan visa dan mengizinkan masuk? Itu pertanyaan saya. Kan ada kewenangan dari pemerintah pusat juga,” ujar Ajus Linggih saat dikonfirmasi, Senin (5/1).
Menurut Ajus, kebijakan bebas visa maupun visa on arrival (VoA) yang diberlakukan ke beberapa negara oleh pemerintah RI saat ini merupakan keputusan nasional. Jika daerah membuat aturan tambahan tanpa koordinasi, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Ia menilai, pelarangan atau mengizinkan orang asing masuk ke Indonesia bukan ranah pemerintah daerah. Karena itu, wacana pengecekan saldo wisman di tingkat daerah berpotensi berbenturan dengan regulasi nasional.
“Bebas visa, visa on arrival itu kan kebijakannya pemerintah pusat untuk melarang ataupun mengizinkan masuk ke negara kita,” katanya. Selain soal kewenangan, politisi muda dari Partai Golkar ini juga menyoroti aspek teknis pengecekan saldo wisman. Ajus mempertanyakan mekanisme verifikasi keuangan wisatawan asing yang berasal dari berbagai negara dan sistem perbankan yang berbeda. Ia menilai, selama ini dokumen keuangan wisatawan menjadi bagian dari proses keimigrasian, bukan urusan pemerintah provinsi.
Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali ini menambahkan belum jelas pula bagaimana bentuk pengecekan di lapangan, termasuk di titik mana verifikasi saldo dilakukan dan siapa yang berwenang memeriksanya. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa ide besar pariwisata berkualitas belum diiringi dengan konsep teknis yang matang.
Lebih jauh, Ajus juga mengaitkan wacana Ranperda ini dengan realitas pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali. Hingga kini, menurutnya PWA masih bersifat sukarela dan tingkat kepatuhannya belum optimal. Sepanjang 2025, capaian pembayaran PWA baru berada di kisaran 30–34 persen atau Rp 369 miliar dari total wisatawan yang berkunjung ke Bali (7.050.314 orang).
Ia menilai, dalam kondisi seperti itu, sulit bagi daerah untuk menerapkan kebijakan pembatasan atau seleksi wisatawan tanpa dasar regulasi yang kuat. Meski demikian, Ajus menegaskan pihaknya tidak menolak gagasan pariwisata berkualitas. Namun, ia menekankan setiap ide kebijakan harus disertai dengan konsep pelaksanaan yang jelas dan realistis.
Sementara itu, Pengamat Pariwisata Universitas Warmadewa (Unwar), Dr I Made Suniastha Amerta SS MPar CPOD, menegaskan kualitas pariwisata Bali tidak semestinya direduksi menjadi persoalan saldo rekening wisatawan mancanegara. Menurunya, gagasan pariwisata berkualitas muncul di tengah kelelahan Bali menghadapi berbagai dampak pariwisata massal, mulai dari kemacetan, tekanan lingkungan, pelanggaran hukum oleh wisatawan asing, hingga semakin terpinggirkannya masyarakat lokal dalam industri pariwisata.

Dr I Made Suniastha Amerta SS MPar CPOD -IST
“Tidak sedikit wisatawan dengan anggaran menengah yang tinggal lebih lama, menggunakan jasa lokal, dan menghormati budaya Bali. Mereka justru sering memberi dampak ekonomi yang lebih merata dibanding wisatawan berduit besar yang bersifat eksploitatif,” ujarnya.
Jika ukuran kualitas direduksi menjadi saldo rekening, Amerta menilai Bali berisiko membangun citra pariwisata yang elitis dan mengabaikan nilai-nilai kultural yang selama ini menjadi kekuatan utama Bali di mata dunia. Dari sisi ekonomi, ia juga mengingatkan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap struktur pariwisata Bali. Segmen hotel kelas menengah, homestay, pelaku UMKM pariwisata, pemandu lokal, hingga pekerja informal selama ini sangat bergantung pada wisatawan dengan karakter middle market dan long stay. Pembatasan yang terlalu ketat dinilai berisiko menurunkan tingkat kunjungan dan mempersempit perputaran ekonomi rakyat.
“Pada akhirnya, masa depan pariwisata Bali tidak ditentukan oleh isi rekening wisatawan, melainkan oleh keberanian pemerintah menata pariwisata secara adil, tegas, dan berpihak pada budaya serta alam Bali,” pungkas Amerta. 7 tra
Komentar