nusabali

13 Permohonan Paspor Dibatalkan

Terindikasi TPPO di Imigrasi Singaraja

  • www.nusabali.com-13-permohonan-paspor-dibatalkan

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membatalkan sebanyak 13 permohonan pembuatan paspor sepanjang tahun 2025.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah petugas mendeteksi indikasi kuat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga hendak bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural atau ilegal, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mencatat penerbitan paspor mencapai 13.473 dokumen. Dari jumlah tersebut, permohonan paspor dengan tujuan wisata mendominasi, yakni sebanyak 4.442 paspor. Disusul paspor untuk bekerja formal sebanyak 3.791 dokumen, paspor belajar 2.896 dokumen, paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 1.460 dokumen, serta sisanya untuk keperluan umroh, haji, dan pengobatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan selain menerbitkan belasan ribu paspor, pihaknya juga melakukan penolakan terhadap permohonan yang dinilai berisiko. Total terdapat 13 permohonan paspor yang dibatalkan karena pemohon diduga akan bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Indikasi tersebut terungkap melalui proses wawancara mendalam yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah pemohon dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan, tujuan keberangkatan tidak jelas, hingga tidak melengkapi permohonan dengan surat pengantar dari kepala lingkungan setempat. Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui pemeriksaan oleh intelijen keimigrasian.

“Terdeteksi saat wawancara, tujuan mau ke mana siapa yang didatangi. Tidak jelas jawabannya, keterangannya berubah-ubah, tidak ada pengantar dari kepala lingkungan. Diperiksa di bagian intelijen, dicurigakan bekerja di luar negeri ilegal,” ujar Anak Agung Kusuma Putra, Jumat (2/12). Ia mengungkapkan, permohonan paspor yang dibatalkan tidak hanya berasal dari warga Kabupaten Buleleng. Sejumlah pemohon diketahui datang dari luar Provinsi Bali dan mencoba mengajukan pembuatan paspor di Singaraja. Bahkan, terdapat pemohon yang sebelumnya pernah bekerja di luar negeri secara ilegal dan berupaya kembali berangkat dengan paspor baru.

“Yang kami tolak rata-rata warga Bali dan ada di luar Provinsi Bali yang mencoba membuat paspor di sini, seperti dari Medan. Setelah kami tarik berkas, pengajuan sebelumnya tujuan wisata di kantor imigrasi lain. Ternyata di negara yang dituju untuk bekerja, namun tidak nyaman kemudian kabur. Kemudian berusaha membuat paspor lagi di sini,” terangnya.

Selain memperketat proses permohonan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan TPPO, khususnya bagi warga Buleleng yang berencana bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur yang legal dan prosedural. 7 mzk

Komentar