Polres Tabanan Dorong 4 Ranperda Kamtibmas
TABANAN, NusaBali - Polres Tabanan ikut dilibatkan dalam merancang empat rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis. Keterlibatan pihak Polres Tabanan karena ranperda ini berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui empat peraturan tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.
Adapun empat ranperda yang sedang dirancang bersama Pemkab Tabanan tersebut meliputi Ranperda Pemasangan CCTV, Ranperda Desa Bebas Narkoba, Ranperda Desa Tertib Berlalu Lintas, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Seluruh rancangan regulasi ini telah dikoordinasikan dengan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, secara prinsip pemerintah daerah menyetujui keempat rancangan tersebut karena sejalan dengan upaya penguatan keamanan wilayah. “Kami sudah koordinasikan dengan Bupati, dan pada intinya Pemkab mendukung demi keamanan dan ketertiban di Tabanan. Harapannya rancangan ini bisa segera dituntaskan,” ujar Kapolres, Jumat (2/1).
Khusus Ranperda Desa Bebas Narkoba, Kapolres menjelaskan konsepnya adalah menjadikan satu desa sebagai percontohan yang dibangun secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk stakeholder terkait dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Desa percontohan ini diharapkan mampu menularkan pemahaman tentang bahaya narkoba ke desa-desa lain.
“Harapannya masyarakat semakin paham bahwa narkoba itu berbahaya. Jika kesadaran bersama sudah terbangun, maka cita-cita menciptakan desa yang bersih dari narkoba bisa tercapai,” jelasnya.
Sementara itu, PKS Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas disusun sebagai respons atas tingginya angka korban kecelakaan, yang mayoritas berasal dari usia produktif. Selain itu, Bali sebagai daerah tujuan wisata memiliki tingkat mobilitas tinggi dengan jumlah kunjungan wisatawan yang bisa mencapai sekitar satu juta orang setiap pekan.
“PKS ini kami buat agar para korban kecelakaan bisa tercover, termasuk wisatawan asing. Jika terjadi kecelakaan, pembiayaan pengobatan maupun operasi dapat ditangani. Kami berupaya membantu dari berbagai lini, baik masyarakat maupun koordinasi dengan BPJS,” tegas AKBP Bayu Pati.
Upaya Polres Tabanan ini sejalan dengan kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025, di mana tercatat sebanyak 1.228 perkara tindak pidana telah ditangani. " Melalui penguatan regulasi dan sinergi lintas sektor, Polres Tabanan berharap stabilitas kamtibmas di Kabupaten Tabanan dapat terus terjaga secara berkelanjutan," harapnya.7 des
Komentar