Saluran Irigasi Dibongkar Mandiri
Satpol PP Badung Tetap Panggil Pihak-pihak yang Terlibat
Sejumlah tokoh dan instansi terkait, mulai dari pekaseh, Kelihan Banjar, Perbekel, hingga Tim Dinas PUPR Badung juga dilibatkan
MANGUPURA, NusaBali
Penutupan saluran irigasi sepanjang 50 meter di Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung telah ditindaklanjuti dengan pembongkaran secara mandiri oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan Satpol PP Badung, Senin (29/12). Namun demikian, rencana pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat tetap akan dilakukan pada 5 Januari 2026 mendatang.
Penutupan saluran irigasi tersebut telah menjadi perhatian aparat sejak November 2025 lalu. Namun, pengecekan ulang yang dilakukan Senin (29/12) kemarin, kembali menguatkan adanya dugaan pelanggaran, sehingga memunculkan langkah lanjutan dari tim penegak Perda (Peraturan Daerah).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, Ida Bagus Ratu (Gus Ratu) mengatakan, rencananya pemilik proyek yang membangun di saluran irigasi akan dipanggil. “Sesuai dengan intruksi Kasatpol PP, kami sudah turun kembali untuk observasi. Setelah itu pemilik proyek atau yang membangun di saluran irigasi itu dipanggil,” ujar Gus Ratu, Selasa (30/12).
Pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada pihak yang membangun akses di atas saluran irigasi. Sejumlah tokoh dan instansi terkait, mulai dari pekaseh, Kelihan Banjar, Perbekel, hingga Tim Dinas PUPR Badung juga dilibatkan. Rapat direncanakan digelar pada 5 Januari 2025, sembari menunggu kejelasan hasil pembahasan. “Namun dari pengamatan awal di lapangan, penutupan saluran irigasi ini sudah mengarah pada tindakan yang dinilai melanggar aturan. Untuk dugaan sementara, sesuai Perda Nomor 7 tentang Trantibkum Kabupaten Badung sudah jelas dalam pasal 12 huruf E, setiap orang dilarang mendirikan bangunan dan atau jembatan pada daerah penguasaan sungai dan saluran air,” tegas Gus Ratu.
Gus Ratu menjelaskan, nantinya hal tersebut akan dijelaskan kembali oleh tim Dinas PUPR Badung. Sehingga dirinya saat ini masih menunggu hasil rapat untuk melakukan penindakan. Gus Ratu juga tidak menampik jika telah dilakukan pembongkaran oleh mayarakat. “Hasil observasi, mereka itu sudah bongkar sendiri tapi dominan baru di sisi tengahnya saja,” jelasnya.
Sementara Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung I Nyoman Kardana menambahkan, dalam observasi tersebut memang ditemukan saluran irigasi ditutup beton sepanjang 50 meter. “Ya, kami sudah turun dan temukan saluran irigasi ditutup beton sepanjang 50 meter di Subak Piling, Munggu,” ujar Kardana.
Satpol PP Badung pun berharap pihak investor dapat memberikan klarifikasi atas maksud pembetonan tersebut. “Tanggal 5 Januari 2026 kami panggil. Kami akan minta klarifikasi yang bersangkutan dan pihak PUPR kita minta pendapatnya juga, karena yang tahu melanggar atau tidak kan PUPR,” kata Kardana.ind
Komentar