nusabali

DPRD Klungkung Tetapkan 17 Ranperda Masuk Propemperda 2026

  • www.nusabali.com-dprd-klungkung-tetapkan-17-ranperda-masuk-propemperda-2026

SEMARAPURA, NusaBali - DPRD Kabupaten Klungkung secara resmi menyetujui dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2026. Penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Klungkung di Gedung Sabha Nawa Natya, Selasa (30/12).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Klungkung. Rapat paripurna dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gede Surya Putra, jajaran Forkopimda, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Klungkung. 

Penetapan Propemperda ini ditandai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 26 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2026. Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyampaikan, penetapan Propemperda Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung bersama Tim Produk Hukum Daerah. 

DPRD dan pemerintah daerah secara musyawarah mufakat menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis dan mendesak untuk dibahas pada tahun 2026. DPRD Klungkung menyetujui 17 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Dari jumlah itu, 11 rancangan peraturan daerah merupakan usulan eksekutif, 6 lainnya usulan inisiatif DPRD Klungkung. “Keseluruhan Ranperda disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah seiring dinamika pembangunan, pelayanan publik, dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Agung Anom. 

Sejumlah Ranperda yang masuk Propemperda 2026 antara lain terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, hingga penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten. Terdapat pula ranperda mengenai penyelenggaraan kepariwisataan, bangunan gedung, pengelolaan barang milik daerah, dan perubahan ketentuan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Propemperda 2026 juga memuat ranperda strategis lainnya seperti rencana pembangunan industri Kabupaten Klungkung Tahun 2025-2045, penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama, dan ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Nusa Kertha Kosala. DPRD dan pemerintah daerah juga memasukkan ranperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan petambak garam, pemeliharaan dan pemajuan kebudayaan daerah, pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, pemberdayaan usaha mikro, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga ranperda tentang maskot Kabupaten Klungkung.

Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan dan penetapan Propemperda. “Propemperda menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan dengan landasan hukum yang kuat, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Klungkung,” ujar Bupati Satria. Dengan ditetapkannya Propemperda Kabupaten Klungkung Tahun 2026, seluruh rancangan peraturan daerah yang telah disepakati selanjutnya akan dibahas secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan DPRD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun 2026. 7 k24

Komentar