nusabali

Maling Bobol Kafe hingga Money Changer Dijuk

  • www.nusabali.com-maling-bobol-kafe-hingga-money-changer-dijuk

MANGUPURA, NusaBali - Maling bobol kafe dan money changer I Gede Rama Ardian Wisesa, 27, diringkus aparat Polsek Kuta Utara di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (20/12) malam.

Pria asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan itu ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Stevanus Elyasta Sebayang, 32. 

Pelapor ini melaporkan, RAW Café Canggu & SHAZ Salon, tempatnya bekerja di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung dibobol maling pada Jumat (13/12) pagi. Peristiwa pencurian itu diketahuinya saat baru tiba di tempat kerjanya itu untuk memulai kerja.

"Saat itu korban masuk kerja pagi. Tiba di tempat kerja ia mendapati pintu tidak terkunci dan rusak. Setelah diperiksa, HP operasional, tiga botol minuman alcohol merk Wine, serta sejumlah uang yang disimpan dalam laci kasir raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp 3,5 juta," papar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (29/12) siang. 

Menerima laporan dari korban, aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Annas Yoga Wicaksana menuju TKP. Petugas menggali keterangan korban dan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Dari rekaman kamera pengintai, terlihat seorang pria (tersangka) datang ke lokasi mengendarai mobil Toyota Reize warna abu-abu dengan nomor polisi DK 1800 HL. Pria tak dikenal itu membobol pintu kafe. Mendapati ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya disergap di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya membobol tempat usaha korban. Tersangka mendatangi lokasi menggunakan mobil sewaan lalu membuka paksa pintu menggunakan linggis lalu masuk menggasak sebuah HP operasional dan sejumlah uang pada laci kasir. Tersangka mengaku hasil pencuriannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup. 

Selain itu, tersangka mengakui beraksi di tiga lokasi lainnya, yakni salah satu money changer di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (28/10). Toko Luhur Busana, Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 1, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (10/11). Laser Me Canggu Beauty Salon, Jalan Subak Sari Nomor 3B, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (8/12).

Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Toyota Raize warna abu-abu  DK 1852 ABY, satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna Putih dengan nopol DK 1344 ACE, satu unit mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan  B 2402 KOT. Selanjutnya satu buah pelat palsu berbahan triplek yang dicat DK 1800 HL dengan warna dasar hitam, satu buah pelat palsu berbahan triplek yang dicat DK 1404 FBU dengan warna dasar Putih, tiga buah botol minuman beralkohol jenis Wine.

Petugas juga menyita dua buah topi warna putih dan hitam, tujuh buah sarung tangan lateks warna hitam, satu pasang sarung tangan kain warna hitam, dua buah masker, sebuah jaket warna hitam, satu buah key set, dan sebuah linggis kecil. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.7 cr80

Komentar