UMK Denpasar Rp 3.499.878, Wawali Tekankan Hubungan Industrial Harmonis
DENPASAR, NusaBali - Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa menegaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja agar memperoleh pendapatan yang layak.
Hal itu dikemukakannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA), Senin (29/12).
“Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan yang sangat penting untuk diikuti bersama. Seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber agar dicermati dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemberian upah kepada pekerja,” ujar Wawali Arya Wibawa.
Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, serta unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pengusulan upah minimum dilaksanakan melalui Dewan Pengupahan. Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar, diusulkan kepada Walikota besaran UMK Denpasar Tahun 2026 sebesar Rp 3.499.878,78, atau mengalami kenaikan 6,12 persen dibandingkan UMK 2025.
Wawali Arya Wibawa juga berharap dunia usaha di Kota Denpasar dapat terus berkembang dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, guna terciptanya situasi kerja yang harmonis. Sehingga, kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan kondusif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 400 peserta terdiri dari perwakilan manajemen dan pekerja dari 100 perusahaan, 100 orang unsur Apindo, serta 100 orang dari unsur serikat pekerja.
Dikatakannya sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh perusahaan dan pekerja bahwa UMK Kota Denpasar 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur Bali sebesar Rp 3.499.878,78, atau naik 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh perusahaan.
“Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK, mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, pembinaan dan monitoring tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit Kota Denpasar. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilaporkan ke provinsi untuk dilakukan pengawasan,” tandasnya.
Narasumber sosialisasi adalah Putu Yudi Wijaya dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar, yang menyampaikan materi kebijakan pengupahan, serta materi hubungan industrial online yang disampaikan oleh PT Ganesh Mitra Solusi Digital. @ mis
Komentar