nusabali

Wawali Arya Wibawa Terima LHP Kepatuhan Pajak Daerah 2024–2025

  • www.nusabali.com-wawali-arya-wibawa-terima-lhp-kepatuhan-pajak-daerah-2024-2025

DENPASAR, NusaBali - Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (29/12).

Penyerahan LHP dipimpin Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, dihadiri para kepala daerah se–Bali, DPRD.

Dalam kegiatan tersebut, Wawali Arya Wibawa didampingi Pj Sekda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dan Wakil Ketua DPRD Denpasar Made Oka Cahyadi Wiguna. 

Ngurah Satria Perwira dalam sambutannya mengatakan penyerahan LHP Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai Triwulan III  Tahun 2025 pada enam entitas di Provinsi Bali. Dia berharap masing-masing kepala daerah di Bali untuk tidak cepat berpuas diri atas sejumlah prestasi yang telah diraih. 

“Kami mendorong komitmen ini di tahun berikutnya. Ini tidak hanya tanggung jawab pemda tapi juga perlu kolaborasi seluruh pihak,” ujarnya. 

Ditambahkannya , terkait tindak lanjut rata-rata indikator nasional yakni 75 persen dengan kolaborasi pemkot/pemkab dapat dicapai bahkan melebihi. Dan dengan kolaborasi yang baik, capaian tersebut dapat ditingkatkan. Perbaikan pendataan, termasuk dengan melibatkan desa adat, juga menjadi perhatian.

“Secara garis besar berdasarkan pemeriksaan BPK, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah telah dilaksanakan sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam semua hal yang material,” jelasnya. 

Wawali Arya Wibawa mengatakan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, transparan, akuntabilitas, serta praktik tata kelola yang baik. Seperti kita ketahui bersama bahwa, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang strategis bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang merata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib administrasi, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditambahkannya, Pemkot Denpasar telah berupaya melakukan peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi serta inovasi yang adaptif dan transparan. Langkah ini dinilai mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara signifikan.

Pemkot berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Wawali Arya Wibawa menekankan pentingnya sinergi antara pemda, DPRD, aparat pengawas, serta seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat. @ mis

Komentar