Satpol PP Hentikan Aktivitas Proyek di Pesisir Sawangan
MANGUPURA, NusaBali - Satpol PP Kabupaten Badung menghentikan sementara aktivitas yang dilakukan oleh salah satu investor di kawasan pesisir Sawangan, Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, menyusul dugaan adanya reklamasi terselubung.
Penghentian aktivitas tersebut dilakukan setelah Satpol PP bersama Dinas PUPR Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Senin (29/12).
Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan reklamasi tanpa prosedur yang jelas. “Kami bersama Dinas PUPR telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin pagi (kemarin). Ini untuk memastikan kondisi lapangan serta menindaklanjuti informasi adanya reklamasi terselubung oleh investor di kawasan Pesisir Sawangan,” ujarnya pada Senin (29/12).
Dari informasi awal, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan besar di bidang produksi perlengkapan rumah tangga. Satpol PP Badung telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak investor yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (31/12). Menurut Suryanegara, pihak investor mengaku telah mengantongi rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada Pemkab Badung dan akan diverifikasi saat investor datang untuk melakukan klarifikasi.
“Kami memastikan seluruh kegiatan di wilayah pesisir harus sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak lengkap izinnya atau melanggar aturan tentu akan ada langkah penindakan. Kami berharap klarifikasi dari investor pada Rabu mendatang dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas dan peruntukan kegiatan yang dilakukan di kawasan pesisir Sawangan,” harap Suryanegara.
Terpisah, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Badung Made Astika Jaya menambahkan, dari pengecekan lapangan tidak ditemukan aktivitas fisik. Tim kemudian mendatangi kantor kontraktor untuk berkoordinasi secara langsung. Dari penelusuran sementara, diketahui izin yang dimiliki investor terbit pada 2015 dan belum diperbarui. Kawasan yang dikerjakan disebut sebagai pengaman pantai terkait pembangunan akomodasi wisata di bagian atas kawasan sekitar 16 hektar. Namun pembangunan crib di area bawah masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Secara tata ruang, di atas untuk akomodasi pariwisata. Luasannya itu sekitar 16 hektar, tetapi di bawah mereka membuat crib. Ini yang perlu kami klarifikasi lebih detail,” ungkapnya.
Namun demikian, Astika mengatakan jika pihak investor mengaku bakal mengembalikan kondisi awal setelah penataan selesai dilaksanakan. Sambil menunggu klarifikasi resmi, pihaknya pun meminta seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara. “Kami sudah minta aktivitas dihentikan dahulu dan memang saat dicek tidak ada kegiatan,” tambahnya. 7 ol3
Komentar