Gunakan Dana Desa, Perbekel Tunggu Permenkeu
BANGLI, NusaBali - Kalangan perbekel/kepala desa di Bangli berharap Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Penggunaan Dana Desa segera turun. Alasannya, makin cepat peraturan dimaksud turun, makin cepat ada kepastian aturan tentang penggunaan dana itu.
Terutama dalam kaitannya untuk Koperasi Merah Putih. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Keluarga Berencana (PMD KKB) I Dewa Agung Putu Purnama menyampaikan hal Minggu (28/12). "Itu yang ditunggu Perkebel, karena tahun 2026 khusus, kaitannya dengan KMP, " ujar pejabat asal Desa Kayubihi, Bangli, ini.
Kata dia, makin cepat turun, tentu makin baik. Begitu tahun anggaran 2026 mulai kegiatan pemanfaatan dana desa sudah bisa dipastikan pengalokasiannya. "Itu yang disampaikan kalangan perbekel, "ungkapnya.
Kalangan perbekel membenarkan hal tersebut. " Ya, memang Peraturan Menteri Keuangan tentang penggunaan dana desa itu yang ditunggu, " ujar Perbekel Bunutin Bangli, I Ketut Liberata Jaya.
Apabila Peraturan Menkeu sudah turun, perbekel jelas sudah pegangan, dalam pengalokasian Dana Desa (DD). Khususnya dalam kaitan pemanfaatan untuk Koperasi Merah Putih (KMP). " Mudah-mudahan segera turun, " ujarnya. 7k17
Komentar