MUTIARA WEDA: Sampah, Refleksi Akhir Tahun
Na apsu mūtraṁ purīṣaṁ vā kuryān naiva ca samsthitam. (Manusmṛti 4.56)
Seseorang tidak boleh membuang air kencing, kotoran, atau sesuatu yang najis ke dalam air atau di tempat umum.
SEPANJANG tahun 2025, persoalan sampah menjadi salah satu bayangan paling muram yang mengiringi kehidupan di Bali, meskipun pulau ini dikenal sebagai ‘pulau dewata’ dengan keindahan alam yang memikat. Di sepanjang pantai dan pesisir Bali, terutama di Kedonganan, Jimbaran, Kuta, Seminyak, hingga Berawa, ribuan ton sampah laut terus terdampar akibat pasang dan arus laut, sehingga timbunan plastik dan sisa sampah lainnya harus diangkut puluhan ton setiap hari oleh petugas kebersihan dengan truk dan ratusan tenaga kerja yang tak kenal lelah.
Di daratan, problem ini juga mewarnai kehidupan warga dan pekerja sampah. Pada bulan Agustus, puluhan kendaraan pengangkut sampah roda tiga yang disebut moci rela berhenti di depan Kantor Gubernur Bali sebagai bentuk protes karena sejak awal Agustus, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik, memaksa para pengangkut kehilangan tempat pembuangan yang jelas. Rencana penutupan penuh TPA Suwung menjelang akhir Desember juga memicu kekhawatiran akan meningkatnya pembuangan sampah yang tidak terkelola, membuat wacana sampah seperti gelombang yang tak henti datang ke pintu rumah warga dan ruang publik.
Respons terhadap problem ini juga lahir dari berbagai lapisan masyarakat dan pemerintah. Pemerintah provinsi dan komunitas lokal gencar menggalakkan kampanye Bali Bersih Sampah, ajakan memilah sampah dari rumah hingga aksi bersih pantai bersama di berbagai titik.
Apa yang tepat solusinya untuk Bali? Persoalan sampah di Bali, terutama di kawasan urban seperti Denpasar, tidak sepenuhnya bisa diselesaikan di tingkat rumah tangga, adalah argumen yang realistis dan penting. Kepadatan penduduk, keterbatasan ruang, pola hunian kontrakan, serta mobilitas warga membuat solusi berbasis rumah tangga sering kali ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan. Dalam konteks ini, pendekatan pengelolaan sampah secara profesional dan terpusat justru lebih relevan untuk menjawab kompleksitas perkotaan Bali.
Di wilayah urban, sampah seharusnya diperlakukan sebagai urusan publik yang dikelola secara teknis, bukan sekadar beban moral individu. Pengelolaan profesional memungkinkan adanya standar operasional yang jelas, penggunaan teknologi pengolahan yang memadai, serta tenaga kerja terlatih yang bekerja secara berkelanjutan. Model ini menempatkan sampah sebagai bagian dari sistem infrastruktur kota-setara dengan air bersih, listrik, dan transportasi-yang memang tidak mungkin diselesaikan secara mandiri oleh setiap rumah.
Namun, solusi profesional menuntut waktu dan kesiapan jangka panjang. Pembangunan fasilitas pengolahan, seperti pusat pemilahan terpadu, pengolahan organik skala besar, hingga teknologi pengurangan residu, tidak bisa instan. Karena itu, peran pemerintah menjadi sangat krusial, bukan hanya sebagai pengatur, tetapi sebagai fasilitator utama. Regulasi perlu dirancang bukan sekadar melarang atau menyerukan, melainkan memberi kepastian sistem: siapa mengelola, bagaimana alurnya, dan bagaimana pembiayaannya.
Pemerintah juga dituntut memiliki alat dan teknologi yang memadai, disesuaikan dengan karakter Bali sebagai daerah padat, pariwisata tinggi, dan lahan terbatas. Ini mencakup armada pengangkutan yang efisien, fasilitas pengolahan modern, serta sistem monitoring berbasis data. Tanpa alat yang tepat, kebijakan mudah berubah menjadi beban administratif tanpa dampak nyata di lapangan.
Yang tidak kalah penting adalah kemampuan prediksi dan perencanaan. Sampah bukan peristiwa tak terduga, melainkan sesuatu yang bisa dihitung: jumlah penduduk, arus wisatawan, musim hujan, dan pola konsumsi. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memproyeksikan lonjakan sampah, menyiapkan kapasitas pengolahan, dan mencegah krisis sebelum terjadi. Tanpa prediksi, pengelolaan sampah akan selalu bersifat reaktif, hadir setelah masalah membesar.
Pada akhirnya, solusi sampah di Bali, khususnya kawasan urban, perlu bergeser dari pendekatan moralistik ke pendekatan manajerial dan profesional, tanpa sepenuhnya meniadakan peran masyarakat. Rumah tangga tetap berperan, tetapi tidak dijadikan tumpuan utama. Tanggung jawab utama harus berada pada sistem yang kuat, dikelola secara serius oleh negara, dan dirancang untuk jangka panjang, sekaligus pemerintah tetap mengedukasi masyarakat sesuai dengan teks di atas. 7
Komentar