UMP Bali 2026 Ditetapkan Rp3,2 Juta, Naik 7,04 Persen
DENPASAR, NusaBali.com - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, yang ditetapkan pada 19 Desember 2025.
“Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan,” kata Gubernur Wayan Koster dalam keterangan resmi di Denpasar, Selasa (23/12/2025).
Koster menjelaskan, besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada Kamis (18/12). Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja atau buruh.
Dengan penetapan ini, UMP Bali 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen dibandingkan UMP Bali 2025 yang tercatat Rp2.996.560 per bulan. Secara nominal, kenaikan upah mencapai Rp210.899 per bulan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026 untuk sektor pariwisata, khususnya pada bidang penyediaan akomodasi dan makan minum sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 huruf I. UMSP sektor tersebut ditetapkan sebesar Rp3.267.693 per bulan.
Besaran UMSP tersebut juga mengalami kenaikan 7,04 persen dibandingkan UMSP Bali 2025. Hingga saat ini, sektor pariwisata masih menjadi satu-satunya sektor yang mendapatkan penetapan upah minimum sektoral di tingkat provinsi.
Gubernur Koster mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang dinilai mampu menyelesaikan tugas tepat waktu, bahkan sebelum batas akhir penetapan UMP dan UMSP yang ditetapkan secara nasional pada 24 Desember 2025.
“Ini menunjukkan komitmen kuat seluruh pihak untuk menetapkan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali,” ujarnya.
Ke depan, Pemprov Bali berharap sinergi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja terus diperkuat guna mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan.
Komentar