nusabali

UMK Buleleng Diusulkan Naik Jadi Rp3.196.561

  • www.nusabali.com-umk-buleleng-diusulkan-naik-jadi-rp3196561

SINGARAJA, NusaBali - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.196.561.

Jika mendapat persetujuan, maka UMK Buleleng di tahun depan akan naik 6,67 persen dari UMK tahun ini. Rekomendasi kenaikan UMK tersebut telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa menyampaikan rapat pembahasan UMK digelar Jumat (19/12) lalu di Kantor Disnaker Kabupaten Buleleng, Kota Singaraja. Selain Pemerintah Kabupaten Buleleng, rapat tersebut juga diikuti oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Buleleng.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP), penetapan UMK didasarkan pada tiga indikator utama. Pertama, rasio paritas daya beli UMK Buleleng dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang dihitung dari rata-rata tiga tahun terakhir. Kedua, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja. Ketiga, rasio median upah, yakni titik tengah antara upah terendah dan tertinggi.

“Dari hasil perhitungan ketiga indikator itu, nilai UMK-nya sekitar Rp2,6 juta. Angka tersebut masih di bawah UMP yang ditetapkan oleh provinsi, sehingga kami merujuk pada nilai UMP untuk diberlakukan sebagai UMK di Buleleng. Hal ini sama seperti tahun 2024 dan 2025,” jelasnya, ditemui Senin (22/12).

Arimbawa mengatakan, dari pertemuan tersebut akhirnya disepakati usulan UMK Buleleng mengikuti UMP Bali sebesar Rp3.196.561. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025, usulan UMK 2026 mengalami kenaikan 6,67 persen. Pada 2025, UMK Buleleng berada di angka Rp2.996.561, sehingga secara nominal naik sekitar Rp200.000.

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan SPSI, Apindo, dan unsur pemerintah. Selanjutnya, usulan itu akan disampaikan kepada Bupati Buleleng untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diteruskan ke Gubernur Bali dan disahkan menjadi UMK resmi. 

“Kami tidak menetapkan sendiri di kabupaten karena nilainya masih di bawah UMP. Jadi kami menggunakan angka UMP dari Provinsi itu sebagai UMK di Buleleng,” kata Arimbawa.

Arimbawa menyebutkan tak ada perdebatan yang alot sepanjang pembahasan usulan UMK oleh Dewan Pengupahan. Ia mengatakan serikat pekerja yang diwakili SPSI pada prinsipnya telah memahami mekanisme dan dasar perhitungan UMK. “SPSI hanya meminta kejelasan data dari BPS. Setelah dijelaskan, datanya dinyatakan sinkron dengan data pemerintah dan bisa dipahami bersama,” pungkasnya.7 mzk

Komentar