nusabali

MA Tolak Kasasi Terpidana Foto Tak Senonoh di Pesawat

  • www.nusabali.com-ma-tolak-kasasi-terpidana-foto-tak-senonoh-di-pesawat

DENPASAR, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Tonny Nugroho, terpidana kasus pemotretan bagian dada penumpang pesawat tanpa izin, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian publik itu kini telah berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahap pelaksanaan eksekusi pidana.

Tonny Nugroho, 69, asal Malang, Jawa Timur, sebelumnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding dan akhirnya inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Badung Yusran Ali Baadilla, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima putusan kasasi tersebut sekaligus menyampaikan surat pemanggilan pertama kepada terpidana. “Kasasi Tonny Nugroho ditolak oleh Mahkamah Agung. Surat resmi pemanggilan pertama sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” ujar Yusran, Sabtu (20/12).

Kasus yang menjerat seorang pengawas proyek itu bermula dari insiden tidak senonoh yang terjadi di dalam pesawat Super Air Jet IU 702 saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.25 Wita. Saat itu, suasana kabin pesawat cukup padat karena penumpang bersiap turun.

Korban berinisial NC, 36, warga Surabaya, Jawa Timur, tengah duduk bersama anaknya sambil menunggu giliran keluar dari pesawat. Tanpa sepengetahuan korban, Tonny yang duduk tidak jauh darinya diduga secara diam-diam memotret bagian dada korban menggunakan kamera ponsel.

Aksi tersebut akhirnya disadari korban setelah melihat arah kamera yang mencurigakan. Korban kemudian menegur pelaku dan mempertanyakan apakah dirinya telah difoto. Tonny sempat membantah tudingan tersebut. Namun, situasi berubah setelah suami korban, LLL, meminta agar ponsel milik Tonny diperiksa.

Pemeriksaan terhadap ponsel tersebut menunjukkan bahwa foto korban benar-benar tersimpan di galeri ponsel pelaku. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan bandara. Tonny langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik terdakwa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 13 foto yang menampilkan wajah samping dan bagian dada korban. Seluruh foto diambil di dalam kabin pesawat saat proses pendaratan dan menjadi alat bukti kuat dalam persidangan hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (3/6/2025), Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Dewi Sukrani menyatakan Tonny Nugroho terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat Ke-1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tegas majelis hakim.

Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen J Simanjuntak. Atas vonis itu, terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan pihak jaksa. Namun, upaya hukum lanjutan yang ditempuh terdakwa berujung kandas setelah putusan banding menguatkan vonis PN Denpasar dan Mahkamah Agung menolak kasasi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai mengganggu kenyamanan penumpang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Tonny mengakui perbuatannya, namun berdalih tindakannya dilakukan secara spontan. Dia mengklaim awalnya hanya ingin memotret anaknya, tetapi kemudian timbul keinginan untuk memotret korban yang duduk di dekatnya. Dia juga menyebut sebagian foto terjadi karena tidak sengaja.

JPU dalam persidangan menegaskan pengambilan gambar tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan korban. “Foto-foto tersebut berfokus pada bagian dada atau payudara korban, yang menurut norma masyarakat merupakan bagian tubuh yang memiliki muatan seksual dan tidak pantas untuk dipotret tanpa izin,” tandas JPU. 7 tr

Komentar