nusabali

Terlibat Narkoba, WNA Belanda Divonis 6,5 Tahun

  • www.nusabali.com-terlibat-narkoba-wna-belanda-divonis-65-tahun

DENPASAR, NusaBali - Setelah melewati beberapa kali persidangan perkara tindak pidana narkoba akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Lima Tome Rodrigues Pedro, 42, dalam sidang yang digelar Kamis (18/12) sore.

Warga negara Belanda ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perakra peredaran 594 butir pil ekstasi.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan Lima Tome terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam jumlah besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah membayar denda Rp 1 milar, subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Hakim. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dipa Umbara, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, sehingga dinilai sebagai keadaan yang memberatkan. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Lima Tome Rodrigues Pedro ini ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di di depan salah satu vila di Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 21 April 2025 pukul 04.45 Wita. Penangkapan itu dilakukan setelah aparat memperoleh informasi terkait pengiriman narkotika dari luar negeri ke Bali.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan satu paket jasa pengiriman. “Paket itu dikirim oleh seseorang bernama Valuva Costel dari Koblenz, Jerman, dan ditujukan kepada penerima atas nama Bikzada Bazumhmmd dengan alamat tujuan vila di kawasan Mertasari, Denpasar Selatan” terang JPU.

Di dalam paket tersebut berisi 12 kaleng permen merek Smint warna biru. Setelah dibuka isi kaleng tersebut ternyata bukan permen, melainkan tablet warna putih berbentuk perisai yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Rinciannya, masing-masing kaleng berisi antara 47 hingga 51 butir, dengan total keseluruhan 594 butir ekstasi dan berat netto mencapai 392,04 gram.

Di dalam paket juga ditemukan sejumlah barang lain seperti botol pewarna kuku, cokelat batangan, mainan plastik, dan boneka warna pink yang diduga digunakan sebagai kamuflase. “Penyidikan mengungkap bahwa sebelum pengiriman dilakukan, para pihak sempat bertemu di sebuah vila di kawasan Sanur pada Maret 2025,” jelas JPU.7 tr

Komentar