Aktivitas di Kawasan Tahura Ngurah Rai Dilarang Tanpa Izin
DENPASAR, NusaBali.com – Plang bertuliskan “Dilarang !! Melakukan Aktifitas dalam Bentuk Apapun di Dalam Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai tanpa Ijin. Yang tidak Mengindahkan Dapat Diproses Hukum Sesuai Peraturan yang Berlaku” terpasang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, tepatnya di kawasan mangrove pesisir Desa Sidakarya, Kota Denpasar.
Keberadaan plang tersebut menarik perhatian publik, terutama warganet, karena kawasan yang sama sebelumnya ramai diperbincangkan terkait adanya sejumlah aktivitas pembangunan di sekitarnya.
Plang larangan itu juga memuat logo Dewata Energi Bersih (DEB), sehingga memunculkan beragam spekulasi mengenai keterkaitannya dengan rencana pengembangan infrastruktur energi di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai menegaskan bahwa pemasangan plang larangan merupakan bagian dari kewajiban PT Dewata Energi Bersih (DEB) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Strategis (PKS) yang telah disepakati bersama UPTD Tahura Ngurah Rai dan Pemerintah Kota Denpasar.
Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, menjelaskan bahwa papan larangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rencana pengembangan terminal LNG di wilayah pesisir Sidakarya yang melibatkan PT DEB.
“Plang larangan itu memang kewajiban DEB untuk menyiapkan papan larangan di kawasan Tahura. Karena DEB memiliki PKS dengan Tahura terkait rencana Terminal LNG, dan papan seperti itu bisa dipasang di beberapa titik,” ujar Agus Juliartawan saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Ia menambahkan, pemasangan papan larangan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Ke depan, PT DEB juga akan memfasilitasi pemasangan plang serupa di zona-zona lain yang termasuk kawasan terlarang di Tahura Ngurah Rai.
“Tahun depan juga akan dibantu lagi papan larangan seperti itu, rencananya ditempatkan di sekitar wilayah Serangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dewata Energi Bersih belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan strategis pemasangan plang larangan tersebut maupun perkembangan rencana pembangunan fasilitas LNG di sekitar kawasan Tahura Ngurah Rai. Upaya konfirmasi awak media kepada perwakilan PT DEB, Ananta Karna, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/12/2025), belum memperoleh respons.
Di sisi lain, di sekitar kawasan tersebut masih berlangsung sejumlah aktivitas pembangunan lain. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Denpasar tengah mengerjakan proyek Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya serta pembangunan sistem drainase perkotaan dengan nilai kontrak mencapai Rp 19,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Denpasar.
Namun demikian, Pemerintah Kota Denpasar menegaskan bahwa proyek tersebut tidak berada di kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai. Pekerjaan dilakukan di wilayah sempadan Sungai Tukad Ngenjung sebagai bagian dari upaya mitigasi banjir.
“Kami hanya menata sempadan sungai, tidak ada pekerjaan di kawasan Tahura,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya.
Sebagai informasi, Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan hutan konservasi seluas 1.373,50 hektare yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai benteng alami pesisir Bali. Karena itu, setiap rencana pengembangan infrastruktur strategis di sekitar kawasan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Di tengah masih bergulirnya proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan alih fungsi lahan di kawasan konservasi, sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap berbagai rencana kegiatan di sekitar Tahura Ngurah Rai perlu dilakukan secara ketat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah potensi persoalan hukum maupun dampak ekologis di kemudian hari.
Komentar