Registrasi SIM Card Berbasis Face Recognition Mulai Uji Coba Januari 2026
JAKARTA, NusaBali.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru. Skema ini akan mulai diterapkan secara uji coba pada 1 Januari 2026 dan direncanakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan, pada tahap awal registrasi biometrik masih bersifat sukarela. Masyarakat tetap dapat melakukan pendaftaran kartu SIM dengan metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun dengan verifikasi biometrik wajah.
“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, sistem yang digunakan pada tahap awal bersifat hybrid. Calon pelanggan baru diberikan pilihan untuk melakukan registrasi menggunakan NIK seperti sebelumnya atau langsung melalui pengenalan wajah. Kebijakan registrasi biometrik penuh mulai 1 Juli 2026 hanya berlaku bagi pelanggan baru.
“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tegas Marwan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk.
Ia menjelaskan, hampir seluruh modus kejahatan siber—mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis social engineering—menggunakan nomor seluler sebagai sarana utama. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta.
Namun demikian, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 383.626 rekening dilaporkan sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun. Bahkan, menurut Edwin, kerugian akibat penipuan digital telah menembus lebih dari Rp 7 triliun.
“Setiap bulan ada lebih dari 30 juta scam call dan setiap orang rata-rata menerima minimal satu spam call dalam sepekan. Hal inilah yang mendorong Komdigi menerapkan kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin.
Selain untuk menekan kejahatan digital, Edwin menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan membantu operator seluler membersihkan basis data dari nomor-nomor tidak aktif. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara populasi dewasa Indonesia diperkirakan sekitar 220 juta jiwa.
“Dengan demikian, spektrum frekuensi seluler para operator dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan, bukan digunakan oleh pelaku kejahatan digital,” jelasnya.
Dalam mendukung kebijakan tersebut, operator seluler di Indonesia telah menerapkan validasi biometrik pada layanan penggantian kartu SIM di gerai. Operator juga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang secara berkala setiap dua tahun.
Selain itu, sistem keamanan yang digunakan operator telah memenuhi standar internasional, antara lain sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi serta standar liveness detection minimal ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan atau manipulasi data biometrik. *ant
1
Komentar