nusabali

JH Tegaskan Tak Pernah Halangi Akses Umat ke Pura

  • www.nusabali.com-jh-tegaskan-tak-pernah-halangi-akses-umat-ke-pura

MANGUPURA, NusaBali.com – PT Jimbaran Hijau (JH) membantah keras tudingan yang menyebut perusahaan menghalangi akses warga untuk bersembahyang ke pura yang berada di dalam kawasan Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung. Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik yang mencuat dan sempat menjadi perhatian Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Perwakilan legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menegaskan perusahaan tidak pernah melarang masyarakat masuk ke pura untuk kepentingan persembahyangan. Menurutnya, keberadaan portal dan penjagaan di kawasan tersebut semata-mata dilakukan demi alasan keamanan, mengingat Jimbaran Hijau merupakan kawasan pariwisata dengan aktivitas terbuka bagi publik.

“Sekali lagi tidak benar kami melarang orang untuk masuk ke pura. Aktivitas persembahyangan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ignatius kepada awak media di Jimbaran Hub, Minggu (14/12/2025).

Ignatius menjelaskan, terdapat empat pura yang sejak lama sudah ada dan memiliki nilai historis di kawasan Jimbaran Hijau, yakni Pura Dompe, Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, dan Pura Taksu. Keempat pura tersebut, kata dia, selama ini justru dibantu dan dilestarikan bersama Desa Adat Jimbaran, para tokoh masyarakat, serta sulinggih.

“Keberadaan pura-pura tersebut selalu kami dukung. Pengempon pura dan warga bisa membuktikan bahwa akses sembahyang tidak pernah ditutup. Kami hidup berdampingan dan saling mendukung dalam kegiatan sosial, budaya, lingkungan, maupun keagamaan,” katanya.

Terkait polemik Pura Belong Batu Nunggul, Ignatius menegaskan persoalan tersebut merupakan masalah pribadi seorang warga bernama Bulat dengan PT Jimbaran Hijau. Ia menyebut pembangunan pura dan rumah dilakukan di atas lahan milik PT JH.

“Persoalan ini sudah berlangsung lama. Sejak awal kami sudah mengingatkan agar tidak membangun di atas lahan milik pihak lain. Namun persoalan berlanjut hingga menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Ignatius menambahkan, perkara tersebut telah diputus dan dimenangkan oleh PT Jimbaran Hijau di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Keputusan hukum sudah jelas. Kami mengimbau agar persoalan pribadi ini tidak terus digiring ke ruang publik, demi menjaga suasana Jimbaran tetap kondusif,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2012 Pura Belong Batu Nunggul belum ada, sementara penguasaan lahan PT Jimbaran Hijau telah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai pengembang, Ignatius menegaskan PT Jimbaran Hijau selalu mematuhi aturan dengan melengkapi seluruh perizinan sebelum melakukan pembangunan. Dari total kawasan, sekitar separuhnya telah dibangun dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Sepadan tebing kami jaga, pohon-pohon besar kami lindungi dengan menyesuaikan desain jalan dan bangunan. Konsep yang kami terapkan ramah lingkungan serta mengedepankan arsitektur dan budaya Bali,” katanya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Jimbaran Hijau pada Jumat (12/12/2025) menyusul laporan adanya dugaan penghalangan akses menuju pura. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pemerintah menjamin akses seluas-luasnya bagi masyarakat adat untuk beribadah.

“Sesuai perintah undang-undang, tidak ada pihak yang boleh menghalangi akses ke tempat ibadah. Kegiatan untuk memperbaiki atau membangun tempat ibadah silakan dilakukan,” tegas Supartha. *isu

Komentar