10 Oknum TNI AD Penganiaya Basir Divonis Ringan
DENPASAR, NusaBali - Sepuluh oknum anggota TNI AD pelaku penganiayaan terhadap Komang Juliartawan alias Basir, 31, hingga meninggal dunia divonis ringan.
Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan pidana penjara antara 1 tahun 4 bulan hingga 3 tahun 6 bulan kepada para terdakwa. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara antara 3 hingga 9 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk IGM Suryawan dengan anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidier Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada (terdakwa I) Kadek Susila Yasa. (terdakwa II) I Putu Agus Herry Artha Wiguna divonis 3 tahun 6 bulan penjara disertai pemecatan dari dinas militer. Sementara (terdakwa III) Kadek Harry Artha Winangun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Untuk (terdakwa IV) Martinus Moto Maran, (terdakwa V) Yulius Katto Ate, (terdakwa VI) Komang Gunadi Buda Gotama, (terdakwa VII) Franklyn Sandro Iyu, (terdakwa IX) Muhardan Mahendra Putra, dan (Terdakwa X) I Gusti Bagus Keraton Arogya, masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun (terdakwa VIII) Devi Angki Agustino Kapitan divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Atas putusan ini para terdakwa masih pikir-pikir, sedang Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin langsung mengambil sikap. “Untuk terdakwa I, II dan III serta VIII mengajukan upaya hukum banding. Sementara untuk terdakwa IV, V, VI, VII, IX, dan X pikir-pikir,” ucapnya.
Atas hal tersebut majelis mengatakan bahwa putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan memberikan waktu tujuh hari bagi para pihak yang masih pikir-pikir untuk mengambil sikap.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, perkara ini bermula dari dugaan korban menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik orang tua terdakwa II. Motor tersebut ditemukan di Tabanan dan keluarga korban diminta menebus sebesar Rp 2,2 juta. Persoalan itu memicu emosi para terdakwa hingga berujung pada rangkaian kekerasan.
Basir ditemukan di depan GOR Lila Bhuana, Jalan Melati, Denpasar Utara, Minggu (23/3) sekitar pukul 23.15 Wita. Dua saksi menyerahkan korban kepada terdakwa II. Tanpa banyak bicara, terdakwa I menampar wajah korban sebanyak tiga kali, disusul terdakwa II yang menampar dan menendang korban sebelum menyeretnya ke dalam mobil.
Korban kemudian dibawa menuju Singaraja dan setibanya di asrama prajurit di Jalan Sudirman, Desa Banyuasri, Buleleng, penyiksaan berlanjut hingga dini hari. Pemukulan dilakukan bergantian menggunakan selang plastik, selang kompresor, hingga tendangan ke bagian tubuh korban. Singkat cerita akhirnya korban meninggal dunia dan akhirnya diproses hukum.7 tr
Komentar