nusabali

Antisipasi Penutupan TPA Suwung, Pemkot Bakal Sewa 60 Truk

  • www.nusabali.com-antisipasi-penutupan-tpa-suwung-pemkot-bakal-sewa-60-truk

Puluhan truk tersebut akan difungsikan jika terdapat solusi pembuangan sampah sementara di lokasi lain, selain TPA Suwung.

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan langkah antisipasi menjelang rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025, dengan menyewa 60 unit truk pengangkut sampah. Armada tersebut disiapkan guna mendukung pengangkutan sampah apabila tersedia lokasi pembuangan alternatif di luar TPA Suwung.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan penyewaan truk dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi keterbatasan fasilitas pembuangan sampah di Kota Denpasar. Truk-truk tersebut akan difungsikan jika terdapat solusi pembuangan sementara di lokasi lain.

“Sebanyak 60 truk kami siapkan meskipun statusnya sewa, apabila nanti ada solusi pembuangan di tempat lain,” ujar Walikota Jaya Negara, Selasa (16/12).

Dikatakannya, hingga saat ini penanganan sampah di Kota Denpasar masih menghadapi tantangan besar. Pasalnya, lebih dari setengah timbulan sampah harian belum mampu tertangani secara optimal.

Berbagai upaya pengolahan yang telah dilakukan, seperti melalui TPS3R, TPST yang disulap menjadi pusat daur ulang (PDU), teba modern, serta bank sampah, dinilai belum mampu mengatasi volume sampah yang dihasilkan setiap hari. Berdasarkan data, Kota Denpasar menghasilkan rata-rata sekitar 1.020 ton sampah per hari.
“Selama ini Denpasar hanya mengandalkan TPA Suwung sebagai tempat pembuangan akhir karena tidak memiliki lahan lain,” kata Walikota Jaya Negara.

Meski demikian, Pemkot Denpasar terus berupaya mencari solusi jangka panjang dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk pembelian lahan seluas tiga hektare di wilayah Pesanggaran, Denpasar Selatan. Lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai lokasi pengelolaan sampah.

“Itu merupakan komitmen kami. Kami tidak ingin terus bergantung pada TPA Suwung,” tegasnya.

Namun demikian, dalam pengembangan pengelolaan sampah melalui skema kerja sama dengan pihak lain, Pemkot Denpasar menghadapi kendala regulasi. Walikota Jaya Negara menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Danantara, kerja sama dengan pihak lain tidak diperkenankan karena berpotensi menggugurkan subsidi listrik sebesar Rp 20 sen per kWh.

“Jika bekerja sama dengan pihak lain, subsidi listrik Rp 20 sen per kWh tidak akan dikeluarkan. Akibatnya, pihak-pihak yang sebelumnya berminat akhirnya mundur,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkot Denpasar memilih mengikuti skema Danantara dalam penggarapan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Kota Denpasar. 7 mis

Komentar