Sidang Pembunuhan WNA Australia di Bali, Saksi Mahkota Ungkap Peran ‘Mr X’
DENPASAR, NusaBali.com – Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia, Zivan Radmanovic, 32, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/12/2025), mengungkap adanya sosok pengendali di balik aksi penembakan menggemparkan di sebuah vila kawasan Munggu, Kabupaten Badung.
Fakta itu terungkap dari kesaksian terdakwa Darcy Francesco Jenson, 27, warga Granville, New South Wales (NSW), Australia, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan dengan terdakwa Mevlut Coskun, 22, dan Paea-i-Middlemore Tupou, 26.
Darcy mengaku mengetahui peran pihak lain yang disebutnya sebagai “Mr X”, namun memilih tidak mengungkap identitasnya dengan alasan keselamatan diri dan keluarganya.
“Saya tidak berani menyebut nama orang itu karena keselamatan saya dan keluarga saya terancam,” ujar Darcy melalui penerjemah di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar, di ruang sidang Cakra.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim PN Denpasar, Darcy dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, mulai dari tahap perencanaan hingga upaya pelarian para terdakwa usai peristiwa penembakan Sabtu (14/6/2025) dini hari. Darcy menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah pihak lain yang disebutnya sebagai Mr X.
Sidang terhadap Mevlut Coskun, seorang landscaper asal Sydney, dan Paea-i-Middlemore Tupou, tukang kayu asal Melbourne, dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Keduanya sebelumnya disebut sebagai eksekutor pembunuhan, sementara Darcy berperan dalam pengaturan logistik, penyediaan kendaraan, serta penghubung komunikasi dengan pihak lain yang diduga mengarahkan aksi tersebut dari luar negeri.
Persidangan berlangsung cukup alot hingga sekitar pukul 13.20 WITA. Sejumlah perdebatan dan pertanyaan mendalam membuat Darcy beberapa kali menyatakan keberatan memberikan keterangan. Meski demikian, ia tetap menguraikan sejumlah hal yang masih diingatnya.
Salah satu yang diungkap Darcy adalah penyewaan dua unit mobil selama berada di Bali. Ia menyebut mobil Toyota Fortuner awalnya disiapkan untuk menjemput dua terdakwa di Surabaya, namun kendaraan tersebut sempat mengalami kecelakaan ringan. “Karena itu kami kembali menyewa mobil Suzuki XL7 atas perintah Mr X,” ungkapnya.
Darcy juga mengaku membeli sebuah palu besar di sebuah toko bangunan atas perintah pihak tersebut. Meski tidak mengingat lokasi toko secara detail, ia mengaku masih mengenali tempatnya. Palu itu dibawanya menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya dan dimasukkan ke bagasi mobil Fortuner.
Saat ditanya JPU mengenai penyerahan alat tersebut, Darcy menjelaskan dirinya sempat bertemu dengan para terdakwa dan menyerahkan uang serta palu tersebut. Namun menurutnya, Paea-i-Middlemore Tupou hanya menerima uang, sementara palu kemudian dibawa tanpa sepengetahuannya. “Saya tidak tahu palu itu digunakan untuk apa. Saya hanya disuruh membeli,” katanya.
Komentar