DPRD Klungkung Konsultasi Perizinan Investasi ke PMPTSP Bali
SEMARAPURA, NusaBali - Komisi I DPRD Klungkung konsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali. Kamis (11/12).
Konsultasi ini untuk meluruskan pemahaman publik mengenai alur perizinan berusaha, sekaligus memperjelas batas kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam proses investasi. Wakil Ketua Komisi I DPRD Klungkung, Putu Tika Winawan, menegaskan Pemkab Klungkung pada prinsipnya sangat terbuka terhadap investasi. Namun investasi harus tertib aturan, tidak melangkahi prosedur, menghormati adat, budaya, dan nilai-nilai lokal masyarakat, terutama di kawasan sensitif seperti Nusa Penida.
Putu Tika menjelaskan, polemik yang berkembang belakangan ini sebagian besar dipicu oleh belum utuhnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme perizinan berusaha. “Banyak yang beranggapan izin yang terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS) berarti seluruh proses telah selesai, padahal kenyataannya tidak demikian,” kata Putu Tika, Minggu (14/12). Sebagaimana hasil konsultasi ke Dinas PMPTSP Provinsi Bali, menurut Putu Tika, OSS merupakan pintu awal perizinan berusaha secara nasional.
Melalui sistem ini, investor memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha berbasis risiko. Setelah itu, masih terdapat sejumlah kewajiban dan tahapan lanjutan yang harus dipenuhi di daerah sebelum sebuah kegiatan usaha benar-benar dapat berjalan. Tahapan berikutnya pemenuhan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk daratan maupun laut. KKPR menjadi dasar apakah suatu rencana usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Untuk kegiatan di wilayah pesisir dan laut, dalam konteks berinvestasi di Nusa Penida, maka KKPR-L menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.
Setelah kesesuaian ruang terpenuhi, investor wajib melengkapi dokumen lingkungan sesuai dengan skala dan risiko usaha, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). “Kewenangan penilaian dokumen lingkungan ini dapat berada di tingkat kabupaten maupun provinsi, tergantung jenis dan dampak kegiatan,” tegas Putu Tika.
Dia menambahkan, setelah seluruh persyaratan ruang dan lingkungan dipenuhi, barulah dapat diproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. PBG ini menjadi dasar legal pembangunan fisik. Setelah bangunan selesai dikerjakan dan dinyatakan memenuhi ketentuan teknis, investor masih wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dapat dimanfaatkan. Seluruh rangkaian proses itu bukan sekadar formalitas administratif. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi pemenuhan komitmen, pengawasan di lapangan, dan koordinasi lintas sektor.
Koordinasi melibatkan Dinas PMPTSP, Dinas PUPRPKP, Dinas Pariwisata, camat setempat sebagai penguasa wilayah, dan Satpol PP sebagai penegak perda. Terkait polemik di kawasan Kelingking, Nusa Penida, Putu Tika menilai perbedaan pandangan adalah hal wajar. Di satu sisi, ada harapan investasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, tata ruang, dan keberlanjutan kawasan. Dia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sejak awal agar tidak menimbulkan kecurigaan dan tafsir keliru.
Melalui konsultasi ke PMPTSP Provinsi Bali, Komisi I DPRD Klungkung berharap terdapat kesamaan persepsi antara pemerintah, investor, dan masyarakat mengenai alur serta kewenangan perizinan investasi. Dengan pemahaman yang jelas, investasi diharapkan dapat tumbuh secara sehat, taat aturan, dan tetap menjaga nilai-nilai lokal sebagai jati diri daerah. 7 k24
Komentar