nusabali

Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Semuanya Dihentikan

  • www.nusabali.com-terima-10-laporan-dugaan-korupsi-semuanya-dihentikan

SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima sebanyak sepuluh laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Seluruh laporan tersebut masuk dalam penanganan bidang pidana khusus (pidsus) dan berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk hasil penyelidikan internal kejaksaan.

Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengatakan, penyampaian data ini merupakan bagian dari upaya transparansi kinerja lembaga penegak hukum dalam menangani laporan dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Buleleng.

“Ini sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, yang dilakukan kejaksaan,” ujarnya, Minggu (14/12).

Dari sepuluh laporan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga keuangan desa, hingga institusi pendidikan dan perusahaan daerah. Namun, seluruh perkara tersebut pada akhirnya dihentikan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman.

Laporan pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan pada dana BUMDes Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, yang dilaporkan masyarakat pada 3 Desember 2024. Setelah dilakukan penelusuran, penanganannya dihentikan. Laporan kedua terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah bantuan Kabupaten Badung pada kelompok di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, tahun anggaran 2023 dan 2024, yang diketahui dari hasil operasi intelijen pada Januari 2025, dan juga dihentikan.

Kasus ketiga berupa dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, berdasarkan surat dari Kejati Bali tertanggal 7 Januari 2025 serta laporan Masyarakat Peduli BUMDes Kalisada pada 23 Desember 2024. Penanganannya dihentikan setelah tidak ditemukan bukti kuat. Keempat, dugaan keterlibatan Perbekel Desa Pancasari dalam persoalan tanah negara dan proyek asing yang mencuat dari pemberitaan media daring pada Januari 2025, juga dihentikan.

Laporan kelima terkait dugaan korupsi dana operasional di SMKN 1 Seririt tahun 2020–2022, berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI pada Desember 2024 dan pemberitaan media pada November 2024. Setelah pendalaman, perkara tersebut tidak dilanjutkan. Keenam, dugaan korupsi pada LPD Lumbanan, Kecamatan Sukasada, yang dilaporkan melalui surat salah satu konsultan hukum, juga berakhir dengan penghentian penanganan.

Selanjutnya, laporan ketujuh menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan subsidi bantuan uang muka perumahan dan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kabupaten Buleleng tahun 2024. Kasus ini dihentikan setelah tidak ditemukan unsur pidana. Laporan kedelapan adalah dugaan korupsi dana desa adat dan LPD milik Desa Adat Dharma Jati, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, yang dilaporkan oleh krama pada 7 Juli 2025, dan juga tidak berlanjut.

Laporan kesembilan berasal dari surat kaleng yang mengatasnamakan perwakilan pegawai, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama pada 10 September 2025. Penanganan perkara ini dihentikan setelah klarifikasi dan pendalaman. Terakhir, laporan kesepuluh mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, yang dilaporkan oleh salah satu warga, juga tidak dilanjutkan.

Menurut Kajari Edi Irsan, penghentian penanganan dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian pidana. “Kasus dihentikan karena tidak cukup bukti. Kami selalu tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang profesional dan proporsional. Kami ada di tengah dan tidak memihak siapapun,” sebut dia.

Ia menambahkan, kejaksaan tidak dapat memaksakan perkara untuk dilanjutkan apabila permasalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif. Hal itu dinilai berisiko pada proses pembuktian di persidangan. Meski demikian, setiap perkara yang telah dihentikan masih dimungkinkan untuk dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.7 mzk

Komentar