nusabali

Apa yang Salah? KPID Bali Larang Tiga Lagu Lokal Tayang di TV dan Radio

  • www.nusabali.com-apa-yang-salah-kpid-bali-larang-tiga-lagu-lokal-tayang-di-tv-dan-radio

DENPASAR, NusaBali.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali pada tahun 2025 melarang penayangan tiga lagu beserta video klip berbahasa Bali di televisi dan radio. Larangan tersebut dikeluarkan karena dinilai tidak layak disiarkan kepada publik.

Tiga lagu yang dimaksud masing-masing berjudul Chat Me yang dinyanyikan Gek Diah 3G, Tragedi Kamar Mandi oleh DJ Mahesa, serta Tresna Butuh Materi yang dibawakan Mr. Rayen feat Omang Verly.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Bali, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, Sabtu (13/12/2025), mengatakan larangan tersebut disampaikan melalui surat KPID Bali yang juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali. 

KPID meminta para konten kreator untuk menghapus, menarik, atau memperbaiki karya yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“KPID merekomendasikan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menayangkan lagu-lagu tersebut karena berpotensi menimbulkan eksploitasi dan dampak negatif,” ujar Widiana.

Ia mengingatkan, khusus bagi penggiat seni dan konten kreator yang melibatkan anak-anak, agar benar-benar mempertimbangkan kesesuaian usia dan peran anak dalam sebuah karya seni. 

Meski tidak mengandung unsur pornografi maupun SARA, lagu-lagu tersebut dinilai memiliki nuansa kisah orang dewasa yang tidak pantas dinyanyikan atau diperankan oleh anak-anak.

Widiana menjelaskan, lagu Chat Me yang dinyanyikan Gek Diah sempat diputar Radio Publik Kabupaten Bangli (RPKB). Atas hal tersebut, KPID memberikan peringatan dan menegaskan lagu itu tidak boleh diperdengarkan kembali. Menurut KPID, baik lirik maupun video klip lagu tersebut mengandung unsur pornografi.

Hal serupa juga ditemukan pada lagu Tragedi Kamar Mandi yang dinyanyikan DJ Mahesa. Namun penanganannya dilakukan melalui koordinasi lisan dengan lembaga penyiaran, sehingga belum masuk ke ranah yuridis formal.

 “Lagu DJ Mahesa diputar di Radio Nuansa Giri. Kami melakukan koordinasi langsung ke sana. Sementara Chat Me diputar RPKB dan Tresna Butuh Materi diputar di salah satu radio di Klungkung,” jelasnya.

Widiana juga memaparkan kondisi lembaga penyiaran di Bali. Dari total 66 radio yang terdata, sebanyak 62 radio masih aktif bersiaran dengan durasi yang bervariasi. Sebanyak 11 radio bersiaran lebih dari 16 jam per hari, 31 radio hanya bersiaran sekitar dua jam, dan sebagian lainnya aktif hanya saat ada kunjungan dari KPID. Selain radio, terdapat sekitar 30 lembaga penyiaran televisi di Bali.

Ia menegaskan, lembaga penyiaran memiliki fungsi penting, tidak hanya sebagai sarana hiburan, tetapi juga pendidikan, penyampai informasi sosial, serta penopang ekonomi melalui iklan. Karena itu, kualitas dan tanggung jawab isi siaran harus tetap dijaga. *may 

Komentar