Desa Dinas dan Adat Harapkan Solusi, Soal Penutupan 13 Bangunan di Jatiluwih
TABANAN, NusaBali - Polemik penyegelan 13 bangunan di kawasan wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan, Provinsi Bali, masih terus berproses. Pemerintah Desa Jatiluwih bersama Badan Pengelola DTW (Daerah Tujuan Wisata) Jatiluwih dan pihak terkait, kini tengah berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik.
Sembari mencari solusi, Satpol PP Bali melakukan tahapan lanjutan berupa pemanggilan pemilik bangunan yang terindikasi melanggar di 13 titik. Perbekel Jatiluwih I Nengah Kartika mengatakan pihak desa telah berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik. Mulai dari rapat internal dengan badan pengelola hingga berencana kembali melakukan audiensi dengan Bupati Tabanan guna meminta kejelasan arah kebijakan.
“Kami sudah rapat dengan badan pengelola dan semua pihak. Kami ajak bersama-sama mencari jalan keluar dan rencananya kembali akan audiensi ke bupati untuk meminta kejelasan,” ujar Kartika, Sabtu (13/11).
Selain ke tingkat kabupaten, pihak desa juga sempat menghadap ke Pemerintah Provinsi Bali dan Satpol PP Bali. Dari hasil koordinasi tersebut, kata Kartika, tindak lanjut masih menunggu arahan Gubernur Bali karena adanya agenda luar daerah. Sementara itu, Satpol PP Bali tetap melanjutkan proses dengan memanggil masyarakat yang bangunannya terindikasi melanggar.
Meski situasi sempat memanas, Kartika memastikan kondisi di Jatiluwih tetap kondusif. Tidak terjadi gejolak atau tindakan yang tidak diinginkan. “Astungkara, masyarakat kami masih sadar dan waras. Tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan, semua tetap tenang,” tegasnya.
Terkait isu pembukaan segel, Kartika menyebut apabila Satpol PP nantinya membuka segel, pihaknya telah mendapat komitmen bahwa material penutup berupa seng dan plastik yang terpasang di area sawah akan diturunkan kembali. Saat ini, Satpol PP Bali masih dalam tahap penjaringan aspirasi dari para pemilik bangunan. Kartika berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan bijak, mengingat sejumlah bangunan di kawasan Jatiluwih telah berdiri sebelum ditetapkannya Peraturan RDTR pada tahun 2023.
“Kami harapkan ada solusi terbaik. Misalnya pemerintah bisa memberikan rekomendasi, karena ada bangunan yang sudah ada sebelum RDTR 2023. Di sisi lain, pariwisata juga membutuhkan fasilitas pendukung,” tandas Kartika.
Bendesa Adat Jatiluwih I Wayan Yasa menegaskan masyarakat adat akan tetap memperjuangkan keadilan dengan cara-cara yang sesuai adat dan hukum. "Kami berharap pihak provinsi segera membuka garis penyegelan sehingga akomodasi pariwisata warga bisa kembali jalan,” ujarnya.7des
Komentar