nusabali

Sidak di Jimbaran Hijau, Pansus TRAP Buka Akses Pura

  • www.nusabali.com-sidak-di-jimbaran-hijau-pansus-trap-buka-akses-pura

DENPASAR, NusaBali - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menghentikan sementara aktivitas proyek PT Jimbaran Hijau (JH) dan membuka akses akses Pura Batu Nunggul di Jalan Goa Peteng, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Keputusan itu diambil usai sidak Pansus TRAP dan instansi terkait di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Jumat (12/12) siang.

Rombongan Pansus tiba di lokasi sekitar pukul 11.10 Wita dan langsung melakukan persembahyangan di Pura Batu Nunggul sebelum meninjau area sekitar. Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha. Usai sembahyang, pansus bersama perwakilan instansi kemudian menelusuri laporan masyarakat mengenai akses yang diduga ditutup pihak pengembang.

Sejumlah instansi hadir, baik dari Provinsi Bali maupun Kabupaten Badung, mulai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali dan lainnya.

Pada intinya, hasil sidak ini menghasilkan rekomendasi langsung kepada Satpol PP Provinsi Bali dan Badung agar menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek di lokasi tersebut dan memasang garis pembatas (Satpol PP Line), membuka akses bagi desa adat, serta memastikan kegiatan renovasi pura dapat dilanjutkan. Pansus TRAP juga menyatakan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pihak Jimbaran Hijau, meminta klarifikasi izin, legalitas pembangunan, termasuk status jalan dan penggunaan HGB di kawasan itu.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha saat sidak menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Adat Jimbaran yang sudah dua kali datang ‘mesadu’ ke DPRD Bali. 

Ia mengatakan ada aduan enam pura yang berada di dalam area proyek pengembangan itu dan para pemilik pura mengeluhkan akses yang kian terbatas. Disamping itu, Pansus juga mencatat sejumlah sengketa lahan yang belum terselesaikan.

“Kurang lebih ada 24 hektare tanah yang katanya belum diselesaikan administrasinya. Itu harus diselesaikan tuntas. Juga ada masalah-masalah tanah milik masyarakat yang belum terselesaikan, bahkan kabarnya juga ada aset PT lain yang aksesnya ikut tertutup. Persoalan-persoalan ini nanti akan diperdalam. Ini baru awal melihat lapangan,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Prioritas pemeriksaan diarahkan pada dugaan penutupan akses menuju pura. Pansus menekankan jaminan kebebasan beribadah sesuai Pasal 28E dan 29 UUD 1945. Supartha juga menyinggung aturan Undang-Undang Jalan yang melarang penutupan jalan publik tanpa izin. “Terkait penutupan jalan menuju akses pura itu, ditanya dulu. Sudah punya izin belum dari polisi untuk nutup jalan? Ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan? Jalan alternatif sudah disiapkan? Ini urusan prinsip. Negara menjamin kebebasan umat untuk beribadah. Ini tidak bisa ditolerir,” tegas anggota Komisi I DPRD Bali ini.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menambahkan bahwa seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara, dan akses bagi desa adat harus dibuka. Ia menegaskan penghentian ini bersifat sementara hingga seluruh dokumen dan penjelasan disampaikan dalam pertemuan selanjutnya di kantor DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Menanggapi hal ini, Tim Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto atau Igun menjelaskan bahwa kawasan yang ditutup tersebut merupakan area dengan status SHGB milik PT sehingga dilakukan screening demi keamanan area. Ia membantah menutup akses bagi umat. “Di kawasan pengembangan PT Jimbaran Hijau ada empat pura besar, bukan enam. Ada Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, Pura Dompe, dan Pura Taksu. Semua pura ini dilestarikan, dibantu bangun, dan disiapkan aksesnya. Jalan yang dari ujung sana memang jalan publik, tapi begitu masuk ke dalam itu adalah kawasan PT Jimbaran Hijau,” kata Igun. Soal keputusan penghentian sementara proyek, pihak PT JH melalui Igun menyatakan kesediaan mengikuti arahan pansus. “Kami intinya kita akan mengikuti arahan termasuk perizinan semuanya kita akan siapkan, jadi kami menunggu untuk dipanggil, supaya semuanya clear,” pungkasnya. 7 tr

Komentar