nusabali

PT JH dan Pansus TRAP Sepakat Jaga Akses Publik

Akses Umat Tetap Terbuka, PT JH Tegaskan Miliki Izin Lengkap

  • www.nusabali.com-pt-jh-dan-pansus-trap-sepakat-jaga-akses-publik

MANGUPURA, NusaBali.com – PT Jimbaran Hijau (JH) menegaskan bahwa kabar penutupan akses menuju maupun dari Pura Belong Batu Nunggul adalah tidak benar. Perusahaan memastikan tidak pernah melakukan pemblokiran jalur umat, termasuk untuk kegiatan keagamaan, serta menyatakan keselarasan sikap dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang menolak segala bentuk pembatasan akses publik.

Head of Risk Management PT JH, Ignatius Suryanto, menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki aktivitas proyek apa pun di area yang dipersoalkan. “

Seluruh pembangunan dan pengembangan di PT JH hanya akan dilakukan jika izin-izin dan ketaatan dengan hukum sudah terpenuhi. Berkaitan dengan lokasi di sekitar Pura Batu Nunggul, saat ini PT JH memang belum memiliki proyek apa pun di wilayah yang sedang dipermasalahkan,” ujarnya di sela-sela sidak Pansus TRAP di Jimbaran, Jumat (12/12/2025).

Ignatius kembali menegaskan tidak pernah ada pembatasan akses. “Tidak benar sama sekali bahwa JH menutup akses untuk kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan. Faktanya, JH justru mendukung kegiatan adat dan persembahyangan di sekitar kawasan,” ujarnya.

Pernyataan itu dikuatkan oleh sejumlah tokoh desa adat dan warga setempat. I Made Sudita, mantan prajuru Bhaga Parayangan Desa Adat Jimbaran, menyebut dukungan JH selama ini sangat nyata. “JH justru sangat mendukung dan memfasilitasi kegiatan pura dan desa adat,” katanya.

Hal senada disampaikan I Nyoman Saputra Yasa, Ketua Pengempon Pura Dalem Batu Maguwung. “Setiap kali ada upacara piodalan, mereka bahkan turut memberikan kontribusi dan bantuan. Perhatian ini juga diberikan kepada pura-pura lain di wilayah Jimbaran. Semua pura yang berada di kawasan tersebut, termasuk Pura Merejeng, tetap memiliki jalan akses yang dapat digunakan umat Hindu,” tegasnya.

Warga asli Jimbaran, I Wayan Sukamta, juga memastikan tidak ada pemblokiran. “Tidak benar jika JH memblokir dan menutup akses warga untuk sembahyang. Warga bebas melakukan persembahyangan, bahkan di Pura Batu Nunggul yang sedang dipermasalahkan,” ujarnya.

PT JH menilai penting menjaga keharmonisan serta mengajak agar semua pihak mengacu pada data hukum yang valid. “Kami mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dan objektif, serta mengutamakan dialog konstruktif berdasarkan fakta hukum,” ujar Ignatius.

Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha bersama jajaran telah turun melakukan pengecekan atas laporan masyarakat terkait Pura Batu Nunggul. Temuan itu telah ditanggapi oleh kuasa hukum PT JH, Michael A Wirasasmita, SH, MH, dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, SH, MH, yang menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah berniat menghalangi pembangunan tempat ibadah.

“Kami tak berniat untuk menghalangi membangun tempat ibadah, namun kami ingin mencegah adanya salah sasaran dana hibah yang cair,” jelas Michael dan Kadek Agus. 

Mereka menyebut dana hibah sebesar Rp500 juta dari Pemprov Bali—yang difasilitasi Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya—berpotensi menimbulkan persoalan hukum bila digunakan membangun pura di lahan yang tidak sesuai permohonan. “Jika dibangun di lahan pihak lain, bisa dikategorikan merugikan keuangan daerah dan berimbas ke kasus Tipikor,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa terdapat empat pura di area PT JH yang selama ini justru rutin mendapat bantuan dan perhatian perusahaan.

Sebelumnya, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora dalam mediasi di Kantor Lurah Jimbaran pada 3 November  lalu menyarankan pengerjaan pura yang berada di Lingkungan Bhuana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ditunda sementara. 

“Karena masih ada laporan pidana, alangkah baiknya untuk jangan dulu membangun. Mediasi sudah berulang, dan ini menyangkut sengketa serta laporan pidana penyerobotan. Mending tunggu sampai masalah hukum selesai,” ujarnya.

Dengan berbagai masukan tersebut, proses mediasi antara pihak-pihak terkait hingga kini masih belum menemukan titik temu.

Komentar