Santunan Kematian Berlanjut
Pemkot Siapkan Anggaran Secara Bertahap
Menurut Dewa Juli, pengajuan santunan kematian tahun anggaran 2025 dibuka hingga 30 Desember 2025 dengan batas waktu pukul 10.00 Wita
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar memastikan program santunan kematian tetap berlanjut pada tahun 2026 dengan skema penganggaran bertahap. Walaupun bertahap, pada anggaran induk tahun depan, Pemkot Denpasar memastikan meningkatkan nilai santunan kematian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, Rabu (10/12) menegaskan tidak terdapat tunggakan pembayaran santunan hingga akhir 2025. Menurut Dewa Juli, pengajuan santunan kematian tahun anggaran 2025 dibuka hingga 30 Desember 2025 dengan batas waktu pukul 10.00 Wita. Setelah itu, layanan pengajuan akan ditutup sementara dan kembali dibuka kembali pada 2 Januari 2026. “Terkait santunan kematian, tidak ada tunggakan. Semua pengajuan yang masuk sesuai ketentuan sudah diproses,” ujar Dewa Juli.
Untuk tahun 2025, anggaran santunan kematian dialokasikan sebesar Rp8,5 miliar. Hingga 2 Desember 2025, realisasi anggaran telah mencapai Rp6.967.500.000 dengan jumlah penerima sebanyak 2.787 orang atau pemohon. Pada tahun 2026 anggaran santunan kematian direncanakan sebesar Rp6.875.000.000 untuk 2.750 pemohon. Namun, Dewa Juli menekankan bahwa alokasi tersebut disiapkan secara bertahap. “Anggaran murni 2026 baru mengakomodasi kebutuhan hingga September. Pada perubahan anggaran nanti, akan kembali ditambahkan,” jelasnya.
Dia merinci, pada APBD induk 2025 santunan kematian dianggarkan sebesar Rp6 miliar, kemudian ditambah Rp 2,5 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dengan total anggaran Rp8,5 Miliar. “Tahun depan ada kenaikan, kami ajukan diinduk tahun 2026 Rp6.875.000.000 untuk 2.750 pemohon. Nanti diperubahan kita ajukan lagi,” tegas birokrat asal Gianyar ini.
Menurut Dewa Juli, program santunan kematian ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam memberikan perlindungan sosial dasar bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga yang mengalami musibah.mis
Komentar