Empat WNA Terancam Dideportasi
Sempat Diperiksa atas Dugaan Memproduksi Video Asusila
Imigrasi juga akan mengajukan masa cekal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai tingkat pelanggaran.
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang sempat diperiksa atas dugaan memproduksi video asusila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Dari hasil pemeriksaana oleh Polres Badung, keempat orang tersebut memang dinyatakan tidak terbukti membuat konten asusila, namun ditemukan melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan empat WNA dimaksud adalah TEB alias BB, LAJ, dan INL berkewarganegaraan United Kingdom serta JJT berkewarganegaraan Australia. Berdasarkan data perlintasan, TEB baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pada 6 November 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA).
“VoA artinya dilalui dengan berkegiatan berwisata. Mereka pakai visa VoA ternyata di perjalanannya digunakan untuk membuat konten. Artinya hal ini ada penyalahgunaan izin keimigrasi yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Winarko saat Konferensi Pers di Kanim Ngurah Rai pada Kamis (11/12) pagi.
Dalam pemeriksaan pada 8 Desember 2025, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa terdapat 16 WNA yang turut dimintai keterangan. Mereka terdiri atas 14 WNA Australia pemegang VoA, satu WNA Iran pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Penyatuan Keluarga, serta satu WNA Ukraina yang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanaman Modal. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa 16 WNA tersebut hadir sebagai tamu yang diundang menghadiri private party berisi permainan dan kuis ‘Blue Bonnie Cs’.
“Secara niat tidak ada unsur keterlibatan. Empat WNA inilah yang mengundang, termasuk TEB,” jelas Winarko.
Berbeda dengan 16 orang tersebut, empat WNA lainnya ditemukan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal (Pasal 122a). Winarko menegaskan, setelah rangkaian proses di Polres Badung selesai, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa deportasi hingga penangkalan. Pihaknya juga akan mengajukan masa cekal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai tingkat pelanggaran.
“Penangkalan kami ajukan kira-kira 10 tahun, namun bisa diperpanjang karena perbuatannya meresahkan dan kami mengenal kalau wisata di Bali itu wisata yang berbudaya, sehingga kegiatan tersebut dapat mengganggu dan merusak citra dari wisata Bali,” paparnya.
Winarko menambahkan, keempat WNA tersebut kini berstatus dalam pengawasan dan dilarang bepergian keluar wilayah. Paspor mereka saat ini telah ditahan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP), sehingga dipastikan ada penjamin dan mereka tidak bisa meninggalkan wilayah Bali sampai proses selesai. Pihaknya juga saat ini menunggu finalisasi data dari Polres Badung sebelum pendeportasian dilakukan. 7 ol3
Komentar