nusabali

Bangunan Investor di Kawasan TNBB Disegel

Sidak DPRD Jembrana Temukan Belum Ada Izin PBG

  • www.nusabali.com-bangunan-investor-di-kawasan-tnbb-disegel

Sidak bangunan di kawasan TNBB Gilimanuk ini digelar untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan dampak kerusakan lingkungan

NEGARA, NusaBali
Bangunan menyerupai gapura milik PT Panorama Menjangan Bali (PMB) yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, disegel Satpol PP Jembrana, Kamis (11/12). Penyegelan dilakukan atas rekomendasi dari hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD Jembrana yang memastikan pembangunan tersebut belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). 

Saat sidak ke bangunan ini, jajaran dewan yang turun bersama sejumlah OPD terkait diterima oleh pihak TNBB. Sesuai penjelasan pihak TNBB, bangunan menyerupai gapura yang telah dibangun sekitar 4 bulan lalu itu adalah bagian pembangunan sarana wisata alam dari PT PMB yang merupakan sebuah perusahaan di Jakarta. Bangunan itu pun direncanakan menjadi loket. 

Pihak TNBB juga menyatakan bahwa izin lokasi pemanfaatan kepada PT PMB itu telah diberikan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. 

Namun, dari pihak TNBB mengaku tidak tahu secara jelas mengenai syarat teknis, khususnya mengenai izin PBG yang dipastikan belum ada diurus ke Pemkab Jembrana. Terhadap persoalan itu, dari pihak dewan langsung merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan. Begitu juga diminta kepada pihak TNBB agar menyampaikan persoalan ini ke PT PMB termasuk harapan untuk bisa lebih ketat dalam memproteksi kawasan hutan. 

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan sidak bangunan di kawasan TNBB ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan dampak kerusakan lingkungan. Di mana, ada laporan beberapa areal lahan di kawasan TNBB telah dikavling atau dipasangi plang dan juga muncul pembangunan gapura tersebut. "Setelah kami cek memang belum ada PBG. Dari penjelasan pihak TNBB, mereka hanya mengawal sesuai izin dari pusat. Tapi soal PBG kan wajib ditaati. Perizinannya sudah diurus sejak tahun 2018, tapi nyatanya syarat teknis belum dilengkapi dan ternyata sudah ada bangunan," ucap Sri Sutharmi. 

Satpol PP Jembrana saat melakukan penyegelan bangunan milik investor di kawasan TNBB. -IB DIWANGKARA 

Sri Sutharmi mengaku kecewa karena investor ataupun perwakilan perusahaan tidak ada di lokasi dan hanya bisa diterima pihak TNBB. Karena itu, pihaknya hanya bisa berkomunikasi melalui TNBB yang satu sisi menegaskan hanya mengawal keputusan pusat. Ia pun menegaskan tidak akan melarang ataupun menghambat investor berinvestasi di wilayah Jembrana. Namun, ketika ada investor yang masuk di Jembrana, dirinya mengingatkan wajib untuk mengikuti persyaratan-persyaratan ataupun kejelasan tentang investasinya.

"Silahkan berinvestasi di Jembrana dan kami sangat berharap Jembrana maju. Tapi harus mengikuti persyaratan yang ada. Baik itu Perda maupun persyaratan teknis lainnya. Kami sangat terbuka terhadap investor, namun jangan sampai menimbulkan dampak-dampak yang dapat merugikan masyarakat," ucap srikandi PDIP asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo ini. 

Sementara itu, Kepala Balai TNBB Nuryadi menyebutkan pihaknya mempersilakan proses pembangunan dari PT PMB tersebut karena memang sudah mendapat izin dari pusat. Ia pun menegaskan akan menyampaikan pertemuan dengan DPRD Jembrana ini ke pimpinannya dan pihak pengusaha. "Kami ini di sini hanya selaku perpanjangan tangan. Nanti ini akan kami sampaikan kepada pihak PMB dan atasan kita," ucapnya.

Nuryadi menjelaskan, dalam kawasan taman nasional, memang ada yang namanya zona pemanfaatan. Dari total luas 19.000 hekatare kawasan TNBB, ia menyebut ada zona pemanfaatan sekitar 5.000 hekatare. Kemudian dari 5.000 hektare itu, diakui ada 750 hekatare yang dapat dimanfaatkan sebagai usaha pariwisata. "Saat ini, dari 750 hektare itu yang sudah ada izin sekitar 600 haktare," ucapnya. Menurut Nuryadi, izin pemanfaatan yang diberikan kepada PT PMB di Gilimanuk ini adalah seluas 30 hektare. 

Namun, ia menegaskan yang bisa dibangun di dalam kawasan konservasi hanya maksimal 10 persen. "Jadi yang di sini ini hanya boleh membangun maksimal seluas 3 hekatare. Aturannya memang seperti itu. Yang bisa dibangun hanya 10 persen. Dan dianjurkan agar bangunan mengutamakan bahan kayu atau bahan-bahan yang ramah untuk lingkungan," ucapnya. 7 ode

Komentar