Tiga Pelaku Divonis 10 Tahun, Kasus Pembunuhan Pria yang Berutang Rp 5,4 Miliar
DENPASAR, NusaBali - Sidang putusan perkara penganiayaan yang berujung kematian I Pande Gede Putra Palguna, 54 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (9/12) sore.
Majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara kepada tiga terdakwa, yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Puspitarini, 39.
Majelis hakim dalam amar putusannya merujuk pada Pasal 335 ayat (3) dan Pasal 333 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian korban serta perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum," ucap majelis hakim.
Adapun hal yang memberatkan putusan ini yang diuraikan majelis hakim yaitu tindakan mereka menyebabkan keresahan masyarakat dan hilangnya nyawa seseorang. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali I Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya juga menuntut hukuman 10 tahun. Meski begitu, pihak JPU atas putusan ini masih menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan terdakwa. “Kami juga pikir-pikir yang mulia, jika terdakwa banding, kami juga akan banding,” kata JPU.
Peristiwa penganiayaan berujung kematian itu dilatar belakangi masalah utang piutang antara terdakwa I Gusti Ayu Leni dengan korban sebesar Rp 5,4 miliar. Uang sebanyak itu ditransfer secara bertahap oleh terdakwa sejak 2019.
Nah, sejak tahun 2021 korban tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan bahkan sulit dihubungi. Singkat cerita, sampai 26 Januari 2025 terjadilah pertengkaran berujung penyiksaan keji terhadap korban yang melibatkan dua terdakwa lainnya. Korban dipukul serta kaki dan tangannya disetrika. Korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan lainnya. Kekerasan itu berlangsung selama beberapa hari.
Kemarahan Ida Ayu memuncak setelah menemukan pesan di HP korban dari seseorang bernama Supiani yang ternyata korban juga melakukan penipuan lain bernilai Rp 4,5 miliar. Pesan itu memperkuat dugaan korban adalah penipu berulang, sehingga membuat para terdakwa semakin beringas. Akhirnya, 2 Febuari 2025 korban meninggal dunia.
Dalam keadaan panik, ketiga perempuan itu berupaya menghilangkan jejak. Mereka menyewa mobil Honda Brio DK 1299 ACN, mengangkut jasad korban, lalu membuangnya ke jurang di Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Meskipun demikian aparat Polres Buleleng berhasil membongkar kasus tersebut, hingga menangkap para pelaku ini.7 tr
Komentar