Denpasar akan Komunikasikan Opsi Pelonggaran
Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Penutupan TPA Suwung
Pada 14 Desember 2025 nanti Pemkot Denpasar dipanggil Gubernur Bali untuk memberikan pemaparan terkait kesiapan menjelang penutupan TPA Suwung
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi menghadapi rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 23 Desember 2025 sesuai instruksi Gubernur Bali yang melarang Kota Denpasar dan Kabupaten Badung membuang sampah ke TPA Suwung. Walau telah menyiapkan berbagai Langkah mitigasi, namun Pemkot Denpasar tetap akan lakukan komunikasi terkait opsi pelonggaran kebijakan penutupan TPA.
Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan Pemkot Denpasar telah menggelar rapat bersama Walikota Denpasar, tim teknis, serta seluruh pemangku kepentingan guna menyiapkan langkah strategis sekaligus menjawab instruksi tersebut. “Secara prinsip kami sudah melakukan mitigasi atas kewajiban-kewajiban pemerintah kota, terutama pengolahan sampah berbasis sumber. Ini tantangan besar kami," jelasnya.

Tumpukan sampah menunggu pengangkutan di salah satu ruas jalan di Denpasar, Selasa (9/12). -YUDA
Kata dia, pada 14 Desember 2025 nanti pihaknya dipanggil untuk memberikan pemaparan terkait kesiapan menjelang penutupan TPA. "Kami dipanggil oleh Pak Gubernur untuk mempresentasikan kesiapan, kekuatan, sekaligus tantangan yang kami hadapi jika penutupan TPA Suwung tetap dilakukan,” ujarnya. Dia menegaskan Pemkot Denpasar tidak menginginkan penutupan TPA Suwung. Sebab menyelesaikan satu persoalan, namun akan memunculkan masalah lingkungan baru seperti penumpukan sampah di sungai dan fasilitas umum. Menurutnya, beban penanganan sampah di Denpasar dan Badung juga perlu dilihat secara proporsional mengingat kedua daerah tersebut menjadi pusat aktivitas dan tempat tinggal mayoritas wisatawan.
Dari target sekitar tujuh juta kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, sebagian besar bermukim dan beraktivitas di Denpasar dan Badung. “Kita menghasilkan devisa dari pariwisata, tetapi sampah juga dihasilkan oleh wisatawan. Ini perlu menjadi perhatian bersama di tingkat provinsi,” tegasnya. Terkait kemungkinan adanya pelonggaran kebijakan penutupan TPA, Arya Wibawa menyampaikan hal tersebut akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Gubernur Bali. Dia juga menekankan pentingnya waktu untuk mengedukasi masyarakat agar terbiasa memilah dan mengolah sampah di sumber.
“Sosialisasi akan dilakukan di balai-banjar. Mengubah pola pikir masyarakat tidak bisa instan, butuh proses,” katanya. Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, Pemkot Denpasar menyebut proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) ditargetkan mulai groundbreaking awal 2026. Proyek ini didukung dana pusat dan minat investor asing. “Informasi terakhir ada 24 investor dari luar negeri, termasuk dari Tiongkok, Eropa, dan Finlandia. Nilai investasinya diperkirakan di atas Rp3 triliun, tergantung teknologi yang digunakan,” pungkasnya. Seperti diberitakan Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tanggal 23 Desember 2025. Surat ini ditujukan kepada Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Kabupaten Badung diminta stop membuang sampah ke Suwung. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan decomposer, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. "TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," tegas Gubernur Koster dalam keterangannya yang diterima, Minggu (7/12).
Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta Gubernur Koster agar segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer. Semua ini guna mempercepat proses pengomposan di rumah tangga, atau memakai model lain. "Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," katanya. 7 mis
Komentar