KSOP Celukan Bawang Perketat Pengawasan
Gelar Sosialisasi Keselamatan Kerja
SINGARAJA, NusaBali - Keselamatan pelayaran dan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Celukan Bawang kembali menjadi perhatian.
KSOP Kelas IV Celukan Bawang menggelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran, Senin (8/12), sebagai upaya memperkuat budaya disiplin K3 di tengah meningkatnya aktivitas pelabuhan dan potensi kecelakaan kerja yang masih terjadi.
Tidak hanya mengumpulkan instansi pelabuhan, kegiatan ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Disnaker Buleleng, Distrik Navigasi Benoa, Pelindo, BPJS Ketenagakerjaan, aparat kepolisian perairan, hingga Pokdarwis Pegametan dan Bedugul.
Di hadapan peserta, I Nyoman Purna mewakili Kepala KSOP Taufikur Rahman, menekankan bahwa seluruh aktivitas pelabuhan wajib berada dalam koridor keselamatan tanpa kompromi.
“Dasar dari setiap aktivitas di Pelabuhan Celukan Bawang adalah Zero Tolerance on Safety, Follow The Rules. Tidak ada toleransi untuk keselamatan. Laksanakan sesuai aturan,” katanya.
Purna menyinggung fenomena kelalaian kecil yang kerap memicu kecelakaan besar. “Acap kali peristiwa terjadi bukan karena kurang pengetahuan, tetapi karena sikap meremehkan hal-hal kecil. Satu kelalaian dapat membawa risiko besar. Karena itu, saya mengajak semua disiplin tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keselamatan bukan hanya urusan standar prosedur, tetapi melibatkan tanggung jawab moral terhadap keluarga dan rekan kerja. Pengawasan KSOP Kini Jangkau Danau Bedugul. Salah satu poin penting yang disampaikan KSOP adalah perluasan wilayah pengawasan keselamatan pelayaran. Mulai 1 Januari 2026, Danau Bedugul resmi masuk wilayah kerja KSOP Kelas IV Celukan Bawang, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025.
“Pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di Danau Bedugul secara resmi menjadi wilayah kerja KSOP Celukan Bawang,” kata Purna. Ia optimistis langkah ini memperkuat keselamatan transportasi dan wisata air di kawasan Bedugul.
Kepala Disnaker Buleleng Putu Arimbawa mengingatkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2021. “Tujuannya yang paling utama melindungi tenaga kerja, menjamin keselamatan fisik, mental, dan kesehatan pekerja,” ujarnya.
Menurut Arimbawa, penerapan K3 yang baik mampu menekan risiko kecelakaan seperti jatuh, tertimpa, tersengat listrik, serta paparan bahan kimia atau kebisingan.7 mzk
Komentar