nusabali

Anggota Dewan Dorong Aktifkan Kipem

  • www.nusabali.com-anggota-dewan-dorong-aktifkan-kipem

SEMARAPURA, NusaBali - Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Alit Sudiana, mendorong Pemerintah Kabupaten Klungkung mengaktifkan Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem). Politisi Golkar asal Desa Kusamba, Kecamatan Dawan ini menilai Kipem pernah menjadi instrumen efektif untuk menata penduduk non permanen atau penduduk pendatang (duktang) di Bali.

Menurutnya, kebijakan ini layak dibahas ulang, baik di DPRD kabupaten maupun di DPRD Provinsi Bali sebagai isu strategis pendataan duktang. Alit Sudiana mengatakan, dinamika sosial di Bali semakin kompleks, terutama terkait mobilitas penduduk yang keluar masuk wilayah dalam jumlah besar. Kondisi ini menuntut adanya mekanisme pendataan yang jelas agar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. 

“Saya yakin sebagian besar masyarakat Bali setuju apabila Kipem diberlakukan lagi seperti dulu. Mereka ingin ada sistem yang bisa mengontrol mobilitas pendatang dan memberi jaminan bahwa setiap pendatang terdata dengan baik di wilayah masing-masing,” ujar Alit Sudiana, Senin (8/12). 

Menurut Alit Sudiana, pembahasan Kipem perlu menjadi agenda resmi dalam rapat-rapat DPRD di seluruh kabupaten/kota, termasuk di DPRD Provinsi Bali. Regulasi pendataan pendatang harus diperkuat agar pemerintah desa, desa adat, dan aparat keamanan memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan. “Kipem adalah salah satu opsi yang mesti dikaji secara mendalam. Yang penting bagaimana pendataan pendatang bisa berjalan tertib, rapi, dan terintegrasi,” tegasnya.

Alit Sudiana mengingatkan, Kipem terbukti sangat membantu pemerintah desa dan desa adat. Alat identifikasi ini membuat proses pendataan penduduk non permanen jauh lebih mudah, sehingga aparat dapat mengetahui dengan pasti siapa saja yang tinggal sementara di wilayah mereka. Namun setelah mekanisme itu tidak lagi diterapkan, pemerintah setempat dinilai mengalami kesulitan memetakan mobilitas penduduk, termasuk ketika terjadi permasalahan sosial di lapangan. Situasi di lapangan menunjukkan dinamika penduduk non permanen yang masih cukup tinggi. 

Sidak penduduk non permanen di Klungkung sepanjang 2025 mencatat masih adanya pendatang yang belum melapor diri sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP beberapa kali menjaring penduduk non permanen dalam operasi penertiban, termasuk 44 orang duktang di Sampalan Kelod pada September 2025. Puluhan lainnya di Semarapura Klod Kangin dan Banjarangkan dalam kegiatan penertiban berbeda. Data ini memperlihatkan perlunya sistem pendataan yang lebih terstruktur agar pengawasan kependudukan berjalan efektif.

Dengan usulan ini, Alit Sudiana berharap pemerintah daerah dan lembaga legislatif dapat kembali melihat urgensi pengaktifan Kipem sebagai bagian dari penataan pendatang di Bali. Dia meyakini wacana ini bukan semata soal administrasi, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat Bali ke depan. 7 k24

Komentar