TKD Klungkung Berkurang Rp 32,3 Miliar
Komponen DBH merosot dari Rp 21,5 miliar pada 2025 menjadi Rp 7,5 miliar pada 2026.
SEMARAPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Klungkung terus mendorong optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pengelolaan transfer ke daerah (TKD) yang menjadi salah satu sumber pendanaan utama APBD. Upaya ini ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Transfer ke Daerah yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung Anak Agung Gede Lesmana di Ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung, Senin (8/12). Pada tahun 2025, total TKD Rp 804 miliar, pada tahun 2026 turun menjadi Rp 771,6 miliar atau berkurang Rp 32,3 miliar.
Pemkab Klungkung menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yakni Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Drs Horas Maurits Panjaitan Mec Dev dan Kasubdit DBH dan DAU Ditjen Bina Keuangan Daerah Azwirman SSTP MSi. Kehadiran keduanya diharapkan dapat memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai regulasi, mekanisme, hingga tata kelola transfer ke daerah yang terus berkembang. Sekda Agung Lesmana menegaskan, TKD bukan sebatas aliran dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Lebih dari itu, TKD merupakan instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Karena itu, pemahaman mendalam mengenai aturan dan teknis pengelolaannya sangat diperlukan agar setiap rupiah yang diterima dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. Regulasi terbaru terkait transfer ke daerah (TKD) berpusat pada UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD) dan aturan turunannya. Terutama PP No 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan TKD dan penyesuaian seperti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 29 Tahun 2025 untuk efisiensi belanja. Regulasi-regulasi ini mengatur alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan instrumen lainnya.
Dalam paparan narasumber yang ditampilkan melalui layar, tampak proyeksi alokasi TKD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025–2026 mengalami penyesuaian. Pada tahun 2025, total TKD tercatat Rp 804 miliar, pada tahun 2026 turun menjadi Rp 771,6 miliar atau berkurang sekitar Rp 32,3 miliar (minus 4,02 persen). Penurunan terutama terjadi pada komponen DBH yang merosot dari Rp 21,5 miliar pada 2025 menjadi Rp 7,5 miliar pada 2026. DAU justru mengalami kenaikan dari Rp 567,4 miliar menjadi Rp 577,7 miliar. DAK Fisik juga naik dari Rp 21,4 miliar menjadi Rp 25,1 miliar, sedangkan DAK Non Fisik turun tipis dari Rp 119,9 miliar menjadi Rp 118,7 miliar. “Data ini menunjukkan perlunya penajaman perencanaan agar pemerintah daerah tetap mampu menjaga kualitas layanan publik meski terjadi penurunan sebagian alokasi,” kata Maurits Panjaitan.
Sekda Agung Lesmana menekankan pentingnya meningkatkan kemampuan perangkat daerah dalam merencanakan, menatausahakan, hingga melaporkan penggunaan anggaran TKD. Dia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah memahami regulasi terbaru secara utuh sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun teknis. “Koordinasi antar perangkat daerah harus terus diperkuat. Transparansi dan akuntabilitas wajib menjadi pedoman bersama,” tegas Sekda Agung Lesmana didampingi Plt Kaban BPKPD Klungkung, Dewa Gde Darmawan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan profesionalisme aparatur semakin meningkat dan implementasi pengelolaan TKD dapat berjalan lebih tepat sasaran. 7 k24
Komentar