Perselisihan Sewa Vila di Sanur, WNA Italia Tempuh Jalur Hukum
DENPASAR, NusaBali.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia, GF, kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pengusiran paksa terhadap sesama WNA Italia bernama Ussy di sebuah vila kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Kasus ini menambah daftar polemik terkait aktivitas GF, yang sebelumnya sempat disorot karena dugaan menyewakan vila di Bali hanya bermodal Visa on Arrival (VoA).
Kuasa hukum Ussy, Edward Tobing, menjelaskan kliennya memang masih memiliki tunggakan pembayaran sewa vila. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk pengusiran sepihak. Sengketa sewa, kata Edward, sepatutnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan dengan tindakan sepihak.
Persoalan tersebut disebut memanas pada Kamis (4/12/2025) ketika GF kembali mendatangi vila bersama sejumlah anggota kepolisian serta puluhan orang. Kedatangan rombongan itu, menurut Edward, bertujuan memaksa kliennya keluar dari vila.
“Ini tidak bisa dibenarkan karena tidak ada putusan atau dasar hukum untuk melakukan eksekusi paksa. Makanya saya melapor ke polisi,” ujar Edward, Minggu (7/12/2025).
Edward mengatakan sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Polsek Denpasar Selatan. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa kedua pihak masih dapat menempati vila tersebut selama proses penyelesaian berlangsung. Namun, ia menyesalkan keberadaan sejumlah orang yang disebut tetap bertahan di sekitar lokasi vila hingga saat ini.
“Klien saya ketakutan dan trauma. Kami mempertanyakan untuk apa ada massa di sana dan siapa mereka sebenarnya,” tegasnya.
Edward juga menyayangkan kehadiran kuasa hukum GF dan seorang pria bernama Agung De Ariawan alias Gung De ke lokasi vila di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan. Ia menilai, meskipun kliennya memiliki tunggakan pembayaran, hak sewa tetap melekat sampai ada putusan pengadilan atau penyelesaian hukum secara sah.
“Kondisi gagal bayar tidak serta-merta bisa dijadikan alasan untuk mengusir paksa tanpa gugatan perdata,” ujarnya.
Lebih jauh, Edward mengungkapkan adanya dugaan tindakan perusakan dan penggantian kunci vila, termasuk memanjat tembok untuk masuk ke area bangunan. Listrik vila juga disebut sempat dimatikan sehingga kliennya kesulitan menghubungi keluarga maupun mengakses bantuan.
Atas kejadian tersebut, Edward melaporkan kuasa hukum GF dan Gung De ke Polda Bali atas dugaan penyekapan. Ia menyebut kliennya sempat tidak dapat keluar kamar lantaran akses dikunci.
“Kami menduga telah terjadi perampasan kemerdekaan seseorang. Di dalam vila hanya ada satu perempuan, sementara banyak laki-laki berada di luar. Itu sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Sementara itu, Gung De mengaku telah mengetahui adanya laporan tersebut dan menyatakan akan menempuh langkah hukum balik terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Tidak apa-apa saya dilaporkan. Saya akan lapor balik karena merasa nama baik saya dicemarkan,” ujarnya.
Ia membantah tudingan penyekapan. Menurutnya, kehadirannya di vila didasarkan pada bukti sewa yang telah disepakati dengan GF.
“Saya memiliki hak sewa enam bulan ke depan. Kami tidak menyekap siapa pun. Kami hanya mengganti beberapa kunci, bukan kunci kamar yang ditempati pelapor,” tegas Gung De.
Menanggapi klaim tersebut, Edward kembali menegaskan bahwa vila yang masih dalam status sengketa seharusnya tidak disewakan kepada pihak lain.
“Seharusnya tidak boleh disewakan lagi karena masih dalam sengketa. Kami menduga sewa-menyewa itu hanya akal-akalan,” tutupnya. *tr
Komentar