Polisi Gerebek Studio Diduga Produksi Video Asusila
Di Kawasan Pererenan, 18 WNA Sempat Diamankan
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Satreskrim Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai gerebek sebuah studio produksi video di kawasan Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis (4/12) siang pukul 14.30 Wita.
Petugas sempat mengamankan 18 orang warga negara asing (WNA) asal Australia dan Inggris. Studio produksi video itu digerebek Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai karena diduga memproduksi video p0rn0.
Hingga Jumat (5/12) belasan warga negara asing itu masih didalami keterangannya. Untuk sementara mereka semua dikembalikan ke tempat menginap masing-masing, karena masih berstatus saksi. Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Jumat sore kemarin mengatakan 18 warga negara asing itu diduga melakukan tindak pidana p0rn0grafi atau mendistribusikan atau mentransmisikan, membuat informasi elektronik dokumen yang memiliki tautan yang melanggar kesusilaan. Selain mengamankan para saksi, petugas juga mengamankan barang dugaan, yakni barang-barang elektronik yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, k0nd0m, obat kuat, hingga mobil dan lainnya. Barang-barang itu kini diamankan di Mapolres Badung.
“Penindakan ini kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan terjadinya tindak pidana p0rn0grafi dan atau penyebaran video asusila di wilayah Pererenan. Karena ini berkaitan dengan warga negara asing, kami gandeng Imigrasi,” ungkap Kapolres AKBP Arif Batubara. Saat tiba di lokasi TKP, petugas menemukan 18 orang, semuanya warga negara asing. Karena tempat tersebut diduga digunakan para saksi untuk memproduksi video p0rn0 petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti seperti disebutkan di atas.
“Adapun 18 orang yang kita amankan terdiri dari 15 orang warga negara Australia, masing-masing berinisial JM, 24, MT, 27, CS, 27, MB, 40, TR, 37, PL, 25, BL, 26, TR, 25, AAG, 20, BS, 19, KM, 22, MM, 21, CC, 19, KR, 24, dan JJTW, 28. Sementara tiga lainnya, yakni TEB, 26, LJA, 27, dan INL, 24 adalah warga negara Inggris. Mereka semua hari ini (kemarin) kami pulangkan ke tempat inap masing-masing karena masih penyelidikan,” ungkap perwira melati dua di pundak ini.
Meskipun belum ada penetapaan tersangka, Kapolres mengatakan saksi TEB, JJTW, LJA, dan INL diduga kuat sebagai penanggung jawab. Keempat orang ini ada yang berprofesi sebagai konten kreator dan selebgram. Selain memeriksa keterangan mereka semua, polisi juga memeriksa barang elektronik yang diamankan dari studio tersebut. “Pengakuan mereka ada di studio itu sebagai kumpulan komunitas warga negara asing. Meskipun pengakuan mereka demikian, kami tetap melakukan penyelidikan. Dalam hal ini pengawasan orang asingnya dilakukan Imigrasi, sementara penegakan hukum oleh Polres Badung. Saya belum bisa jelaskan secara detail karena masih lidik,” tegasnya. 7 cr80
1
Komentar