nusabali

Warga Pasang Seng di Tengah Sawah Jatiluwih

Bentuk Protes Penutupan Sejumlah Bangunan Diduga Melanggar

  • www.nusabali.com-warga-pasang-seng-di-tengah-sawah-jatiluwih

Warga minta pemerintah tak menutup bangunan yang sudah ada, selain itu tidak tebang pilih menutup bangunan sementara bangunan baru dibuatkan aturan baru lagi

TABANAN, NusaBali
Penutupan 13 bangunan diduga melanggar di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan berbuntut. Pemilik bangunan hingga petani yang membuat gubuk di tengah sawah memasang seng sebagai bentuk protes pada, Kamis (4/12). Seng dipasang secara kompak di tengah lahan persawahan milik pribadi dengan cara ditancapkan di pundukan sawah. Seng dipasang bertujuan untuk membuat pemandangan areal persawahan terganggu. 

Aksi ini pun sempat menjadi tontonan para wisatawan yang berkunjung ke Jatiluwih. Bahkan aksi pemasangan seng tersebut, nantinya akan diikuti oleh petani lain dengan memasang seng di lahan miliknya sendiri sebagai bentuk solidaritas.  Sejatinya terhadap pemilik bangunan yang melanggar ini, bukan tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan Pemkab Tabanan. Mulai dari Surat Peringatan (SP1, SP2) sudah ditindaklanjuti. 

Bahkan juga sudah membuat surat rekomendasi ke Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) dengan perihal pelepasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) pada areal tanah yang dibangun saja. Rekomendasi ini diurus agar mereka bisa mendapatkan izin sebab saat ini belasan bangunan yang melanggar itu baru memiliki izin NIB (Nomor Induk Berusaha). Pengurusan rekomendasi dilakukan secara bersama-sama di tanggal 27 Agustus 2025 setelah mereka mendapat SP2 pada 17 Juli 2025 lalu. 

Namun rekomendasi itu belum turun, pemerintah sudah melaksanakan tindakan penutupan yang membuat para pemilik kaget dan syok. Padahal untuk SP3 para pemilik bangunan baru-baru ini menerima. Ada yang baru menerima, Kamis (4/12) pagi dan Rabu (2/12). Pada intinya seluruh pemilik bangunan melanggar meminta pemerintah memberikan rekomendasi tidak menutup bangunan akomodasi pariwisata yang dibangun. Selain itu meminta pemerintah tidak tebang pilih menutup bangunan penunjang pariwisata yang ada di Jatiluwih.

Salah satu pemilik bangunan yang memasang seng, I Nengah Darmika Yasa alias Pak Yogi mengatakan pemasangan seng bukan semata aksi demonstrasi, justru bentuk menyelamatkan WBD (Warisan Budaya Dunia) ini. "Bukan demonstrasi, ini bentuk penyelamatan. Soalnya kami disebut-sebut sebagai perusak lingkungan di media sosial. Lingkungan mana yang kami rusak?," tanyanya. 

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah memberikan keadilan. Lagi pula katanya, dia sendiri membangun di lahan sendiri dan membayar pajak rumah makan dan pajak tanah sebesar 50 persen dari luas tanah yang dimiliki. Sedangkan pemerintah tidak ada memberikan kompensasi secara riil. 

"Saya petani, saya ingin juga menikmati perkembangan wisata di daerah sendiri dengan membuat warung. Kalau hanya mengandalkan penghasilan petani berapa sih. Jujur saya syok dan kecewa akan penutupan yang dilakukan pemerintah," tegasnya. Apalagi sebut dia penutupan ini dirasa tergesa-gesa. Padahal SP3 baru dia terima Kamis (4/12) pagi. Sementara untuk tindak lanjut pemerintah memberikan SP 1 dan SP 2 sudah dia tindaklaklanjuti dengan cara memberikan klarifikasi. 

Bahkan juga kata Darmika Yasa, dia sendiri sudah membuat surat rekomendasi ke Kementerian ATR dengan perihal pelepasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) di areal yang dibangun saja. "Rekomendasi dari Kementerian belum turun, katanya sudah ada di Pemkab Tabanan," tegasnya. Dia pun menginginkan penertiban bangunan di Jatiluwih tidak tebang pilih, karena kalau berbicara WBD itu bukan di Jatiluwih saja.

"Banyak yang melanggar. Kenapa di Jatiluwih saja di obok-obok. Pemerintah bisa cek bangunan yang melanggar. Bahkan kalau kami tetap tidak diperbolehkan membuka warung tutup saja Jatiluwih ini," sesalnya. Hal senada disampaikan I Wayan Kawi Yasa petani sekaligus pemilik gubuk yang berjualan di tengah sawah. Dia meminta pemerintah segera memfasilitasi dan mencarikan solusi terutama untuk petani lokal yang ingin menikmati perkembangan wisata di Jatiluwih. "Saya bangun warung style kandang sapi sedikit saja untuk jualan banyak aturan. Tanah sendiri, bayar pajak sendiri tetapi kenapa dipersulit. Padahal yang membuat sawah ini terasering adalah leluhur kami. Tidak alami munculnya seperti pantai ataupun gunung itu kan alami," tegasnya. 

Untuk itu Kawi Yasa meminta sekali lagi pemerintah mempermudah aturan yang akan dijalankan. Jika memang terpaksa akan ditutup pemerintah harus memberikan kompensasi terhadap petani. "Saya petani mengolah tanah 12 are. Ada anak ada istri tidak bisa hanya mengandalkan itu. Sedangkan dari DTW (Jatiluwih) hanya memberikan bantuan pupuk dan bibit," akunya. Sementara pemilik bangunan lain I Wayan Subadra justru belum mengetahui areal mana saja yang ditetapkan pemerintah sebagai jalur hijau. Sehingga dia meminta kepada pemerintah menjelaskan kembali secara detail. 

Apalagi, dia membangun warung bernama warung Wayan, include dengan membangun tempat tinggal sejak tahun 2010 sebelum WBD ditetapkan. "Jika itu ditutup, ke mana saya tinggal? Saya bangun ini bersama anak saya supaya anak saya tidak keluar bekerja," katanya. Untuk itu dia pun meminta kepada pemerintah membiarkan bangunan yang sudah ada alias tidak ditutup. Sementara bangunan baru dibuatkan aturan baru lagi. "Biar tidak terus ribut, seperti ini," tegasnya. Sementara itu Mantan Manajer Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, I Nengah Sutirtayasa, berharap pemerintah segera menerbitkan moratorium pembangunan.  Itu diminta bukan tanpa dasar namun sebagai upaya agar aktivitas pariwisata tidak lumpuh dan masyarakat lokal tidak kehilangan sumber penghidupan. Dia menyebut, jika 13 bangunan ditutup total, sekitar 300 pekerja lokal kebanyakan anak petani akan kehilangan pekerjaan.

Sutirtayasa menekankan, hilangnya ratusan pekerjaan itu akan berdampak besar pada keberlanjutan pertanian di Jatiluwih. “Sebagian besar pekerja adalah anak petani lokal. Mereka bekerja di akomodasi, pulang membantu orang tuanya di sawah. Kalau harus mencari kerja di luar, regenerasi petani akan hilang. Sementara usia petani yang tersisa sekarang mayoritas di atas 50 tahun,” kata Sutirtayasa ketika dihubungi terpisah, Kamis kemarin. 

Sebagai sosok yang terlibat sejak awal pembentukan manajemen DTW tahun 2014, Sutirtayasa mengaku prihatin melihat arah penanganan saat ini. Dia menilai masyarakat lokal seolah dianggap merusak kawasan, padahal sejak awal pariwisata dibangun untuk memberi dampak langsung kepada warga, terutama petani. Dia menjelaskan, konsep awal penataan pariwisata Jatiluwih sudah memperhatikan dresta dan aturan lokal, termasuk pembagian zona sawah seperti pengarep dan siluan yang tidak boleh dibangun. 

“Investor lokal hanya boleh membangun sekitar 10 persen dari total lahan. Itu sudah kita terapkan sejak awal agar pertanian dan pariwisata bisa berjalan beriringan,” ujarnya. Karena itu, dia menilai kesan bahwa masyarakat merusak bentang alam tidak tepat. “Yang dipersoalkan kan fasilitas. Dan fasilitas itu muncul karena ada pariwisata. Harusnya pemerintah memberikan solusi agar masyarakat lokal tetap bisa menikmati manfaat pariwisata,” katanya.

Sutirtayasa juga menyayangkan aturan baru yang diberlakukan tahun 2023 tentang tata ruang, padahal sebagian bangunan berdiri jauh sebelum itu. Dia mengingatkan bahwa pada 2017, ada surat Bupati Tabanan yang sempat memberikan moratorium hingga situasi tertata. “Sekarang pun seharusnya ada moratorium lagi. Pemerintah bisa memberi kebijakan bagi yang sudah terbangun. Jangan langsung ditutup,” ujarnya.

Dia menambahkan, seluruh pihak terdampak sudah mengajukan rekomendasi ke Kementerian ATR dan hasilnya telah turun ke Pemda. “Pertanyaannya, kenapa tidak dijalankan?” tegasnya. Menurutnya, jika benar ingin menjadikan sawah sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) tanpa aktivitas pariwisata, maka pemerintah harus konsisten. “Kalau benar tidak boleh ada pariwisata, ya cabut semuanya sekalian. Jangan hanya 13. Saya cek, yang melanggar bukan cuma itu. Puluhan bangunan lain juga,” ujarnya. Karena itu dia meminta pemerintah mendata ulang seluruh bangunan, tidak hanya 13 yang disidak. “Jika memang tidak boleh, tutup semuanya. Tapi kalau pariwisata tetap harus ada di Jatiluwih, ya keluarkan moratorium," tegasnya. 

Terpisah Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila mengatakan aksi yang dilakukan pemilik bangunan tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Dan terhadap permintaan dan harapan mereka akan disikapi dengan bijak. "Ya kita dengarkan dan sikapi, dengan bijak baik dengan Pemkab Tabanan maupun Pemprov Bali," tandasnya. 

Sebelumnya Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali lakukan sidak di kawasan wisata Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Selasa (2/11). Hasilnya 13 bangunan diduga melanggar dan diputuskan ditutup dan akan dibongkar. Langkah ini dilakukan karena bangunan itu melanggar tata ruang LSD (Lahan Sawah Dilindungi), LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan pemilik sudah mendapat surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Pemkab Tabanan. Meskipun sudah mendapat peringatan pemilik tetap saja melanjutkan aktivitasnya seperti biasa. 7 des

Komentar