Disdukcapil Denpasar Kejar Target Layanan E–KTP dan Aktivasi IKD
DENPASAR, NusaBali - Capaian identitas kependudukan digital (IKD) di Kota Denpasar masih jauh dari target nasional. Meski perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hampir tuntas, aktivasi IKD justru menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menjelang akhir tahun 2025.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata, Rabu (3/12), menegaskan bahwa pihaknya tetap menjamin pelayanan kependudukan berjalan normal, termasuk ketersediaan blanko e-KTP. Dia memastikan tidak ada kebijakan penarikan KTP fisik dari masyarakat. “Untuk penarikan KTP fisik itu tidak ada, karena pemerintah pusat masih menganggarkan pencetakan blanko KTP,” ujarnya.
Dewa Juli menambahkan bahwa stok blanko di Kota Denpasar dalam kondisi aman dengan sisa 5.112 keping. Di sisi lain, Disdukcapil kini memfokuskan percepatan pada dua layanan yang belum mencapai target, yaitu perekaman e-KTP dan aktivasi IKD.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah wajib KTP di Kota Denpasar mencapai 524.328 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 520.669 jiwa sudah melakukan perekaman atau 99,30 persen. Masih tersisa kurang dari 1 persen warga yang belum merekam KTP dan ditargetkan segera dituntaskan melalui layanan reguler maupun jemput bola.
Capaian IKD justru menjadi tantangan terbesar. Pemerintah pusat menetapkan target minimal 30 persen wajib KTP telah mengaktifkan IKD, atau setara 156.201 penduduk di Denpasar. Namun hingga awal Desember, jumlah warga yang berhasil mengaktifkan IKD baru 26.249 orang atau 5,04 persen dari total perekaman KTP. Jika dihitung berdasarkan target nasional, pencapaiannya baru 16,80 persen.
“Kami fokus pada layanan yang belum tercapai, terutama IKD dan perekaman KTP yang tersisa,” jelas Dewa Juli.
Dia mengakui rendahnya persentase IKD dipengaruhi tingkat literasi digital masyarakat yang belum merata, serta masih perlunya pendampingan langsung karena aktivasi memerlukan verifikasi biometrik melalui aplikasi.
Walaupun begitu, Disdukcapil memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tetap berjalan tanpa hambatan. Pelayanan e-KTP fisik tetap dilanjutkan, dan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai stok blanko.
Upaya percepatan IKD akan dilakukan melalui sosialisasi, layanan mobile, serta kolaborasi dengan desa/kelurahan, sekolah, kampus, dan fasilitas publik. “Kami terus mengupayakan peningkatan layanan agar hak administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi, baik secara fisik maupun digital,” ucap Dewa Juli. 7 mis
Komentar