Trio Maling Motor Dibekuk Polsek Kuta
MANGUPURA, NusaBali - Trio maling motor, masing-masing berinisial WH, 19, SR, 35 dan MAH, 26, diringkus aparat Polsek Kuta.
Para tersangka ini beraksi dengan beragam modus, mulai dari memanfaatkan motor yang kuncinya masih nyantol, membuka kunci kontak menggunakan kunci T, dan menghidupkan motor pakai peniti.
“Ketiga tersangka ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda selama dua bulan terakhir ini. Sasaran mereka adalah motor yang kuncinya masih nyantol dan lepas dari pengawasan pemiliknya,” ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Komang Agus Riwayanto Diputra, saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, pada Selasa (2/12) siang.
Kapolsek mengukapkan, kasus pertama terjadi di parkiran Jalan Pantai Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (22/10) dengan tersangka WH. Tersangka ini tertangkap basah saat berusaha mencuri sepeda motor Nmax DK 3048 UBZ milik Made Janji Adnyana.
"Saat itu tersangka berusaha memasukan kunci letter T pada lobang kunci kontak motor korban. Berulang kali dicoba tetapi tak berhasil. Tengah berusaha menghidupkan motor tersebut pemilik motor datang. Pelaku pun diamankan korban lalu dilaporkan ke Polsek Kuta. Kami langsung respons cepat. Kepada petugas tersangka mengaku motor itu rencananya untuk dijual,” ungkap Kapolsek yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi.
Tersangka kedua yang ditangkap adalah MAH. Tersangka ini ditangkap di Pantai Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (29/10). Tersangka ini mencuri motor Yamaha Nmax DK 6212 FDB milik I Kadek Rian Arsana yang ditinggalkan dengan kunci masih nyantol.
“Pada saat itu korban meninggalan sepeda motornya untuk membuka warung. Selesai buka warung korban ke parkiran. Sampai di parkiran motornya sudah hilang. Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polsek Kuta,” beber Kapolsek.
Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian tersangka ditangkap saat tengah nongkrong di Pantai Kuta, Kuta, Badung. “Saat diamankan petugas, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut untuk digunakan pribadi,” tuturnya.
Sementara tersangka SR ditangkap di Parkiran Pantai Seminyak, Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (16/11) sore pukul 16.00 Wita. Tersangka ini ditangkap setelah mencuri motor Honda Vario DK 6109 ACZ milik Putu Treishnanta Swardana.
"Tersangka ini mencuri motor yang tidak terkunci stang bermodalkan peniti. Saat kabur dengan motor curiannya tersangka jatuh, hingga mengundang warga sekitar berdatangan. Setelah dicek, ternyata motor tersebut bukan miliknya. Tersangka pun diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Kuta," ujarnya.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kuta untuk diproses hukum lebih lanjut. “Ketiga tersangka ini kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.7 cr80
Komentar