DPRD Buleleng Genjot Ranperda Data Presisi
Benahi Kerancuan Data Pemerintah yang Lama Berlarut
“Kalau jujur, data yang ada sekarang belum sepenuhnya sesuai kondisi riil. Di Pilkada misalnya, ada warga sudah meninggal masih masuk DPT…”
SINGARAJA, NusaBali
Kerancuan data pemerintah yang bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat kembali disorot DPRD Buleleng. Mulai dari data pemilih yang tak akurat hingga penerima bantuan sosial yang kerap tak tepat sasaran. Kondisi amburadul ini dinilai perlu dibenahi lewat payung hukum baru yang diinisiasi DPRD Buleleng melalui Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Ranperda tersebut mulai dibahas dalam rapat Komisi IV DPRD Buleleng, Senin (1/12). Ketua Pansus II Ni Kadek Turkini menegaskan, inisiatif lahir setelah DPRD mendapati banyak temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan data pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau jujur, data yang ada sekarang belum sepenuhnya sesuai kondisi riil. Di Pilkada misalnya, ada warga sudah meninggal masih masuk DPT. Ada juga yang sudah pindah tetap terdata, bahkan warga yang sudah mapan ikut menerima bantuan pemerintah,” ujar Turkini.
Menurutnya, persoalan ini berulang karena pemerintah daerah maupun desa tidak memiliki kendali penuh terhadap data yang bersumber dari pusat. Saat ditemukan ketidaksesuaian, desa kerap tak mampu melakukan koreksi.
“Ketika kami protes ke perbekel atau kadus, mereka tak bisa berbuat apa-apa. Data turun dari pusat, dan tidak bisa langsung diganti. Karena itu kami dorong perda agar daerah punya basis data presisi,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Buleleng ini.
DPRD menargetkan tiga poin utama dalam ranperda ini, yakni akurasi pendataan, pengaturan sanksi, dan kejelasan pendanaan. Data nantinya harus disusun langsung dari desa dan kelurahan berdasarkan kondisi riil, tanpa praktik copy paste yang juga masih ada temuan di lapangan.
Terkait sanksi, DPRD menilai banyak perda yang telah diterbitkan tidak memiliki daya ikat kuat. Sehingga ranperda ini akan memuat sanksi bertahap, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3 bagi desa atau kelurahan yang tidak memberikan data presisi. “Sanksi terberat adalah tidak terealisasikannya dana desa. Tujuannya bukan menghukum, tetapi menegaskan pentingnya data akurat,” tegas Turkini.
Soal pembiayaan pendataan, DPRD juga tidak ingin membebankan seluruh biaya ke desa. Mekanisme pendanaan akan diatur agar tidak menjadi beban tambahan bagi perangkat desa yang selama ini sudah bekerja melakukan verifikasi dan validasi data.
Turkini juga menyinggung persoalan klasik di mana desa sudah melakukan pendataan berulang, namun data dari pusat kembali bermasalah. Srikandi PDI Perjuangan ini memastikan hal tersebut akan masuk dalam pengaturan ranperda. “Setelah perda ini berlaku, sinkronisasi data dengan pusat harus berjalan. Data presisi dari daerah harus bisa diperbarui di pusat, supaya tidak terus berulang,” sebut politisi asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
DPRD Buleleng berharap ranperda ini menjadi langkah perbaikan menyeluruh terhadap kualitas data pemerintah, yang selama ini berdampak pada penyaluran bantuan, administrasi kependudukan, hingga penyusunan program pembangunan.7 k23
Komentar