nusabali

Saksi Korban Penembakan di Vila Munggu Tak Hadir, JPU Sebut Ada Ancaman

  • www.nusabali.com-saksi-korban-penembakan-di-vila-munggu-tak-hadir-jpu-sebut-ada-ancaman

DENPASAR, NusaBali.com – Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap warga Australia Zivan Radmanovic (32) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (1/12/2025), belum menghadirkan saksi korban sebagaimana dijadwalkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menjelaskan, para saksi yang berada di Australia tidak dapat hadir secara langsung karena alasan keamanan.

JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa para saksi korban, yakni Sanar Ghanim, Daniella, dan Jasmyn, diduga menerima ancaman serius sehingga melaporkannya kepada kepolisian setempat. Atas dasar tersebut, keterangan saksi tidak disampaikan secara langsung di persidangan, melainkan dibacakan melalui berita acara pemeriksaan tertulis.

Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni Mevlut Coskun (22) warga Sydney, Australia; Paea-I-Middlemore Tupou (26) warga Melbourne, Australia; serta Darcy Francesco Jenson (27) warga Granville, New South Wales (NSW), Australia.

Sebelumnya, JPU mendakwa ketiga terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic dan percobaan pembunuhan terhadap Sanar Ghanim (35) di Villa Casa Santisya 1, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada 14 Juni 2025.

Dalam keterangan tertulis yang dibacakan di persidangan, saksi korban Sanar Ghanim membantah adanya keterlibatan dirinya dengan kelompok atau geng tertentu sebagaimana isu yang sempat berkembang.

“Soal keterlibatan Sanar Ghanim terkait geng, itu dibantah oleh saksi korban,” ujar JPU saat membacakan keterangan tersebut.

Sementara saksi Jasmyn menyatakan hanya dapat mengenali postur tubuh terdakwa Mevlut Coskun, sedangkan saksi Daniella Mandalena Gourdeas, istri Sanar Ghanim, menguatkan kronologi peristiwa sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan JPU terkait peran para terdakwa.

Sidang berlangsung cukup emosional setelah pembacaan keterangan saksi, ketika terdakwa Darcy Francesco Jenson menyampaikan pernyataan pribadi berupa permintaan maaf kepada keluarga korban melalui penerjemah.

“Saya menyadari mungkin Jasmyn tidak mau mendengar hal ini dari saya. Saya ingin meminta maaf atas perbuatan saya yang telah mengakibatkan kekacauan,” ucap Darcy di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut korban sebagai sosok penting bagi keluarganya dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. Ketiga terdakwa tampak menyimak jalannya persidangan dengan tertunduk.


Komentar