nusabali

Amankan Aset Daerah, Fraksi PDIP Usulkan Pemkot Buat Database Digital

  • www.nusabali.com-amankan-aset-daerah-fraksi-pdip-usulkan-pemkot-buat-database-digital

DENPASAR, NusaBali.com – Fraksi PDIP DPRD Denpasar mengusulkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk membangun database digital barang milik daerah (BMD) sebagai upaya mengamankan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Usulan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Denpasar, Luh Putu Mamas Lestari, dalam rapat paripurna, Senin (1/12/2025).

“OPD terkait hendaknya selalu membuat database terhadap barang milik daerah dengan sistem digital guna memudahkan akses dan pengawasan,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PDIP juga mendorong agar pemeliharaan BMD diprogramkan secara berkala sehingga aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Pengelolaan dan pemanfaatan BMD secara maksimal diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.

Usulan tersebut disampaikan sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Meski pengaturan BMD sebelumnya telah diatur melalui Perda Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan pengelolaan BMD di Kota Denpasar menjadi lebih komprehensif, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan modern,” kata Mamas.

Ia menambahkan, tata kelola aset yang baik juga diharapkan dapat berdampak pada peningkatan pendapatan daerah sekaligus menunjang kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Senada, anggota Fraksi PSI-NasDem DPRD Denpasar AA Putu Gede Anugraha Mertha mendorong Pemerintah Kota Denpasar segera menyelesaikan berbagai kekurangan dalam proses inventarisasi dan pengelolaan BMD.

“Apabila kekurangan tersebut diperbaiki, maka inventarisasi akan memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan BMD yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia berharap penerapan perda tentang BMD dapat mewujudkan pengelolaan aset yang akuntabel dan transparan. Seluruh perangkat daerah juga diminta lebih tertib dan terarah mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan aset daerah.

Selain itu, perencanaan pengadaan barang diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan agar dapat menunjang kinerja perangkat daerah secara maksimal. Ia juga mengusulkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola aset melalui pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis.

“Dengan peningkatan kapasitas SDM, kualitas inventarisasi dan pengelolaan barang milik daerah akan semakin baik serta berdampak positif terhadap sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024 terdapat 1.875 bidang tanah yang menjadi aset Pemkot Denpasar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.823 bidang telah bersertifikat, sementara 52 bidang belum bersertifikat.

“Aset tanah yang belum bersertifikat terdiri atas 38 bidang fasos-fasum dan 14 bidang lainnya,” jelasnya.

Untuk tahun 2025, Pemkot Denpasar menargetkan sertifikasi terhadap 60 bidang tanah. Penambahan aset dalam satu tahun tercatat sebanyak delapan bidang tanah, yang berasal dari tiga fasos-fasum dan lima bidang hibah. *may

Komentar