nusabali

Tiga Terdakwa Korupsi Beras Jalani Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-tiga-terdakwa-korupsi-beras-jalani-sidang-perdana

DENPASAR, NusaBali - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolan beras di Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabanan, I Putu Sugi Darmawan, 48, I Ketut Sukarta, 59, dan I Wayan Nonok Aryasa, 42, jalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (27/11).

Dalam dakwaan JPU I Made Santiawan dkk terungkap, dugaan korupsi ini terjadi sejak PDDS berdiri. Pada 2017 hingga 2019, perusahaan daerah tersebut mengalami defisit operasional lebih dari Rp 100 juta per bulan sehingga posisi ekuitas perusahaan berada di titik mengkhawatirkan. 

Berangkat dari situasi itu, terdakwa Putu Sugi, yang saat itu menjabat Dirut mengusulkan agar Perumda mengelola Program Beras ASN sebagai sumber pemasukan tetap. “Program ini bertujuan untuk mendapatkan pemasukan tetap bagi perusahaan daerah tersebut,” beber JPU dalam sidang.

Putu Sugi menunjuk secara lisan Wayan Nonok, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Umum dan SDM, untuk menyiapkan dan melaksanakan program. Penunjukan ini bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi organisasi karena perencanaan seharusnya dikerjakan oleh Kepala Bagian Perencanaan. Meski demikian, Nonok tetap menjalankan peran itu dan bahkan tahun 2020 malah diangkat menjadi Manajer Unit Bisnis Ritel.

Inti persoalan mencuat setelah adanya kesepakatan antara Perumda Dharma Santika dan DPC Perpadi Tabanan yang diketuai Ketut Sukarta. Dalam rapat koordinasi, diputuskan bahwa beras ASN yang disalurkan harus berjenis golongan C4 premium. Putu Sugi meminta kualitas itu agar perusahaan bisa menjual beras dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.800 per kilogram sehingga peluang memperoleh keuntungan lebih besar. Ketut Sukarta mengaku mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

 “Faktanya beras yang dikirim sepanjang 2020–2021 tidak sesuai standar. Audit mutu yang dilakukan akademisi Universitas Udayana pada 2024 membuktikan bahwa mesin penggilingan di 52 persen anggota Perpadi adalah mesin lama (sebelum 2010), 65,52 persen tidak memiliki ayakan, dan kualitas beras yang dihasilkan hanya memenuhi standar beras medium, bukan premium.,”beber JPU.

Sepanjang September 2020 hingga Agustus 2021, total beras yang disalurkan ke OPD Tabanan mencapai 1.719.248,15 kilogram oleh 28 usaha dagang dan satu koperasi (KUD Kerambitan) yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan. Program beras dihentikan pada September 2021 karena pandemi Covid-19, membuat ASN tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

JPU menegaskan harga pembelian beras dari Perpadi sebesar Rp 10.600 per kilogram jauh di atas harga beras medium di tingkat penggilingan di Bali, selisih mencapai Rp 1.100 hingga Rp 1.781 per kilogram. Dari total realisasi pembayaran sebesar Rp 18,218 miliar, nilai wajar yang seharusnya hanya Rp 16,367 miliar. Selisih inilah yang menjadi kerugian negara Rp 1,851 miliar. 

Pembagian harga Rp 10.600 itu terdiri dari Rp 10.300 untuk para penggiling (anggota Perpadi) dan Rp 300 sebagai fee DPC Perpadi. “Angka tersebut dinilai jauh di atas harga wajar beras medium di tingkat penggilingan,” tandas JPU.

Perbedaan ini menjadi komponen utama kerugian negara sebesar Rp 1.851.519.957,40 yang dihitung dari selisih realisasi pembayaran Rp 18.218.635.690,00 dengan nilai wajar yang seharusnya diterima Perumda, yakni Rp 16.367.115.732,60.

Menurut JPU, perbuatan Terdakwa Putu Sugi bersama Ketut Sukarta dan Wayan Nonok telah memperkaya orang lain yaitu para anggota penggilingan padi yang tergabung dalam DPC Perpadi Tabanan Periode 2017 sampai dengan 2022 sebesar Rp 1.851.519.957,40.

Atas rangkaian perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sebagai dakwaan subsidair, JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, yaitu penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan negara. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar.

Untuk diketahui terdakwa I Putu Sugi Darmawan adalah mantan Direktur Utama Perumda Dharma Santika, I Ketut Sukarta, mantan Ketua DPC Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan, dan I Wayan Nonok Aryasa, 42, mantan Manajer Unit Bisnis Ritel sekaligus pejabat internal perusahaan. 7 tr des

Komentar