MK: Recall Anggota DPR Hak Partai Politik, Bukan Rakyat
JAKARTA, NusaBali.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar rakyat bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR RI. Putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan hukum. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan anggota DPR dan DPRD berdasarkan UUD 1945 telah menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu. Karena itu, mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) juga menjadi kewenangan partai politik.
“Keinginan para pemohon agar konstituen diberi hak yang sama dengan partai politik untuk mengusulkan PAW pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” ujar Guntur.
MK menyebut permintaan agar rakyat dapat me-recall anggota dewan sama saja dengan menciptakan mekanisme pemilu ulang di daerah pemilihan tertentu. Hal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan siapa pemilih yang pernah memilih anggota dewan tersebut.
Terkait kekhawatiran pemohon bahwa kewenangan recall oleh partai politik bisa mendominasi dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, MK menegaskan bahwa recall tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Mekanisme tersebut telah diawasi melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bertugas menjaga kehormatan dan martabat lembaga legislatif.
“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan DPRD oleh partai politik harus dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan,” jelas Guntur.
MK juga mengingatkan bahwa rakyat tetap memiliki ruang pengawasan. Jika pemilih menilai seorang anggota dewan tidak layak menjabat, mereka dapat mengajukan keberatan kepada partai politik yang menaungi anggota tersebut. Selain itu, pemilih bisa menggunakan hak politiknya pada pemilu berikutnya.
“Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata Guntur.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah pendirian yang pernah ditegaskan dalam putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025.
Perkara ini diajukan oleh lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—yang meminta agar Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ditafsirkan memberi hak kepada konstituen untuk mengusulkan PAW. Namun MK menegaskan bahwa recall tetap menjadi kewenangan partai politik sesuai prinsip demokrasi perwakilan. *ant
Komentar