Pansus TRAP: Pelanggaran Tata Ruang Harus Ditindak Tegas, Bukan Hanya Sanksi Administratif
DENPASAR, NusaBali.com – Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali Made Suparta menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran tata ruang di Bali. Ia menilai penindakan yang selama ini hanya berupa sanksi administratif seperti penutupan kegiatan atau pembongkaran bangunan belum cukup memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Suparta mengatakan seluruh ruang—baik darat, laut, udara, maupun ruang dalam tanah—merupakan anugerah yang wajib dijaga bersama. “Kita hidup di ruang ini bersama tumbuhan, hewan, dan manusia. Kalau ruang ini tidak kita jaga, maka akan berbahaya bagi kita semua,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertema Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya yang digelar Forum Peduli Bali di Warung Kubukopi, Jalan Hayamwuruk, Denpasar, Rabu (26/11/2025). Diskusi turut menghadirkan aktivis sekaligus pengacara Dr Agus Samijaya SH, serta perwakilan Komite Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati.
Suparta menyinggung bencana banjir di Bali, khususnya Kota Denpasar, pada 10 September lalu sebagai bukti nyata kerusakan ruang akibat kelalaian manusia. “Itu fakta bahwa kita teledor. Semua sudah diatur dalam regulasi, tapi banyak dilanggar,” tegasnya.
Menurutnya, aturan tata ruang sebenarnya sudah sangat lengkap, mulai dari UU Penataan Ruang, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, hingga UU Pengelolaan Wilayah Pesisir. Namun pelanggaran masih marak dilakukan oleh pengusaha maupun perorangan.
“Pertanyaannya, siapa yang paling bertanggung jawab? Semua pengguna ruang—pengusaha, individu, siapa pun—ada aturan izinnya dan ada sanksinya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang juga memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU Penataan Ruang, sehingga aparat penegak hukum perlu lebih aktif melakukan penindakan.
Dalam diskusi tersebut, Suparta juga memberi perhatian khusus pada maraknya alih fungsi lahan di Bali. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar soal izin, tetapi berkaitan dengan ketahanan pangan daerah. “Pandemi kemarin membuktikan, yang bisa bertahan adalah petani yang punya ruang garapan,” katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa hilangnya lahan pertanian akan berdampak panjang bagi generasi mendatang. “Kalau kita tidak bekerja maksimal menjaga ruang-ruang ini, nanti generasi berikutnya menyalahkan kita sebagai generasi gagal,” ujarnya.
Suparta turut menyoroti maraknya kepemilikan properti oleh warga negara asing melalui skema nominee. Ia menegaskan bahwa undang-undang agraria maupun aturan Penanaman Modal Asing melarang kepemilikan langsung oleh orang asing.
“Mereka memanfaatkan celah hukum. Padahal Mahkamah Agung sudah mengeluarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 yang menyatakan skema nominee itu tidak boleh. Ini penyelundupan hukum,” tandasnya. Ia mendorong agar instansi terkait memperkuat pengawasan agar ruang di Bali tidak dikuasai pemodal besar melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
Di akhir diskusi, Suparta kembali menekankan bahwa menjaga ruang Bali merupakan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat, bukan hanya pemerintah. “Kegiatan yang mengganggu ruang bisa menimbulkan ancaman serius. Itu sudah terbukti. Ruang ini untuk kepentingan masyarakat Bali, untuk anak cucu kita. Jangan sampai kita meninggalkan masalah besar bagi mereka,” pungkasnya.
Komentar