nusabali

DTW Tanah Lot akan Jadi ‘Anak’ Perusda

  • www.nusabali.com-dtw-tanah-lot-akan-jadi-anak-perusda

Pengelolaan dilakukan lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan membentuk badan pengelola. Pola ini ternyata tidak dikenal dalam regulasi badan usaha.

TABANAN, NusaBali
Pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, dipastikan akan berubah. Pemkab Tabanan dan Pansus VIII DPRD Tabanan sepakat mengarahkan Tanah Lot menjadi ‘anak’ Perusahaan Daerah Jayaning Singasana. Keputusan ini mencuat dalam rapat Pansus VIII bersama OPD terkait, Senin (24/11).

Langkah tersebut ditempuh menyusul temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai status hukum pengelolaan Tanah Lot. Selama ini, pengelolaan dilakukan lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan membentuk badan pengelola. Pola ini ternyata tidak dikenal dalam regulasi badan usaha. Apalagi sekarang masa berakhirnya PKS antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban tercatat sampai 17 November 2026.
Pemkab Tabanan diketahui memiliki aset lebih dari 2 hektare di kawasan Tanah Lot, dengan pembagian hasil (pah-pahan) berdasarkan pendapatan tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 35 miliar.

Ketua Pansus VIII I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan bahwa perubahan skema pengelolaan harus segera diputuskan untuk menghindari masalah besar saat PKS berakhir. “Jika tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan persoalan baru akan muncul,” jelasnya.
Dari rapat tersebut muncul opsi kuat menjadikan Tanah Lot sebagai anak Perusda Jayaning Singasana sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Menurut Putu Eka, opsi ini harus tetap menghormati kesepakatan yang sudah dibangun sejak 2011, termasuk tujuh adendum PKS yang masih berlaku.

Dia menegaskan tidak akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak ada PHK, dan hak-hak adat tetap aman. “PKS sebelumnya tetap menjadi pedoman. Sosialisasi wajib dilakukan agar tidak terjadi salah paham,” katanya.

Putu Eka juga meminta OPD terkait mulai menyiapkan road map pengelolaan jika skema Perusda disetujui. Dia mengingatkan pentingnya perencanaan matang karena Tanah Lot merupakan penyumbang PAD terbesar di Tabanan. “Harus ada kajian lengkap supaya pendapatan tidak turun ketika skema berubah,” tegasnya.

Asisten II Setda Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menambahkan bahwa pembenahan Tanah Lot tidak bisa ditunda lagi. Tanah Lot tidak hanya mengelola aset daerah tapi sekaligus aset pelaba pura sehingga memerlukan payung hukum kuat. “PP 54 Tahun 2017 sudah jelas. Salah satu opsi sah adalah melalui Perusda. Setelah ini kami siapkan kajian hukum, ekonomi, dan sosial sebelum sosialisasi,” ujarnya.

Skema penugasan yang telah dirumuskan akan kembali dibahas bersama Pansus VIII sebelum disosialisasikan lebih luas. Rai Dwipayana memastikan pemerintah ingin pengelolaan Tanah Lot aman secara hukum, diterima adat, dan tetap memberi kenyamanan bagi masyarakat sekitar. “Kalau semuanya sudah nyambung, tinggal tancap gas,” ujarnya optimistis.7des

Komentar