nusabali

UMK 2018 Disepakati Sebesar Rp 2,4 Juta

  • www.nusabali.com-umk-2018-disepakati-sebesar-rp-24-juta

UMK Badung tahun 2018 disepakati naik menjadi Rp 2.499.580, dari tahun 2017 sebesar Rp 2.299.311.

MANGUPURA, NusaBali
Kabar gembira bagi karyawan kantoran, perhotelan, dan lainnya di wilayah Kabupaten Badung. Upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 naik sebesar 5 persen. Kenaikan ini atas kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, di ruang rapat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Puspem Badung di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Senin (30/10).

Dengan kanaikan tersebut, maka UMK Badung tahun 2018 menjadi Rp 2.499.580. Sedangkan UMK tahun 2017 sebesar Rp 2.299.311, UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.124.075, UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.905.000,UMK tahun 2014 sebesar Rp 1.728.000, dan UMK tahun 2013 sebesar Rp 1.401.000.

Perhitungan kenaikan UMK tersebut berpedoman pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan data pendukung bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Selain itu juga berdasarkan UU No13 Tahun 2003 jo PP No 78 Tahun 2015 serta memperhatikan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Nomor 5605959/IV/Disnakeresdm, perihal penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, serta berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, menyatakan kenaikan UMK tahun 2018 telah berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan akademisi, pengusaha serta unsur pekerja itu akan diserahkan ke Bupati Badung.

“Besaran UMK ini merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan. UMK tahun 2018 naik menjadi Rp 2.499.580 dari tahun lalu Rp 2.299.311,” ujarnya.

Walau begitu, keputusan final tetap ada di tangan Gubernur Bali. Jadi setelah UMK baru ditetapkan, selanjutnya hasil ini akan menjadi saran dan pertimbangan Bupati Badung untuk dapat merekomendasikan UMK tahun 2018 kepada Gubernur Bali melalui Disnaker Provinsi Bali. “Kami tegaskan rapat Dewan Pengupahan bukan menetapkan, kami hanya menyepakati. Penetapan akan dilakukan Gubernur Bali,” tandasnya.

Pihaknya berharap seluruh perusahaan yang ada di Badung dapat mematuhi kesepakatan Dewan Pengupahan. Sama seperti tahun lalu, bila ada pengusaha yang karena alasan tertentu belum bisa memberikan upah sebesar kesepakatan, bisa mengajukan penangguhan terhadap UMK baru ini. *asa

Komentar