nusabali

DPRD Gianyar Usulkan Bahas 9 Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-gianyar-usulkan-bahas-9-ranperda

GIANYAR, NusaBali - DPRD Kabupaten Gianyar menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar, Senin (17/11). Sebanyak 9 Ranperda disampaikan untuk dibahas dalam sidang paripurna selanjutnya.

DPRD Gianyar menyampaikan 1 Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pengelolaan Air Tanah. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan pengantar 6 Ranperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 dan 2 Ranperda Percepatan Kabupaten Gianyar guna mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Wakil Ketua DPRD Gianyar Made Suteja menyampaikan, air tanah merupakan sumber daya alam yang sangat vital, tidak hanya bagi kehidupan sehari-hari tetapi juga bagi sendi-sendi perekonomian, pertanian, dan pariwisata di Gianyar. Dia mengakui tekanan terhadap ketersediaan dan kualitas air tanah semakin besar. Bermula dari keprihatinan tersebut, DPRD Kabupaten Gianyar melalui hak inisiatifnya mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah. “Substansi penting yang terkandung dalam Ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah ini, dirancang dengan penuh kesungguhan untuk menjawab kepedulian dan kekhawatiran masyarakat Gianyar dalam menjaga air tanah,” ujarnya.

Suteja juga memaparkan berbagai substansi seperti prinsip kelestarian dan keberlanjutan yaitu menempatkan aspek pelestarian sebagai fondasi utama dalam setiap pemanfaatan air tanah. “Substansi keduanya yaitu perlindungan cekungan air tanah, yang mengatur perlindungan terhadap daerah tangkapan air dan zona resapan untuk memastikan kelangsungan proses pengisian atau recharge air tanah,” jelasnya. Substansi Ranperda Air Tanah mengakui dan melindungi hak masyarakat atas akses air bersih, sekaligus mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian air tanah.

Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan 6 Ranperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 dan 2 Ranperda Percepatan. Masing-masing Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar. Ranperda tentang Maskot Daerah untuk memberikan identitas atau simbol yang representatif dengan karakteristik, ciri khas daerah, kearifan lokal dan nilai-nilai budaya. 

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan dalam rangka peningkatan kepastian hukum dan tertib administrasi. 7 nvi

Komentar